Polisi: Penimbun Masker di Bandung dapat Pesanan ke Wuhan
Belum ada yang dipastikan sebagai tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Polrestabes Bandung mengungkap kaus penimbunan masker bekas yang diproduksi ulang dan dijual melalui online shop di wilayah Astana Anyar pada Jumat (6/3). Pengungkapan tersebut berdasarkan hasil laporan masyarakat yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Satuan Reserse Kriminalisasi (Satreskrim) Polrestabes Bandung.
Baca Juga: [BREAKING] Polisi Temukan 6.700 Masker Bekas Diproduksi di Bandung
1. Masker diduga tidak sesuai standar
Kapolrestabes Bandung, Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya mengatakan, gudang di wilayah Astana Anyar tersebut memproduksi masker bekas yang diduga tidak sesuai standar dan melanggar Undang-Undang kesehatan.
"Masker diduga tidak sesuai dengan standar, hal tersebut tertuang dalam Pasal 196 UU 36 2009 tentang kesehatan," ujar Ulung saat konfrensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (6/3).
Baca Juga: [BREAKING] Polisi Gerebek Pabrik Masker Bekas Rumahan di Bandung