Pernah Berdakwah di Penjara, Hakim Puji Bahar bin Smith
Bahar bin Smith banyak berceramah pada warga rutan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri Bandung memberikan sanjungan pada terdakwa penyebaran berita palsu alias hoax Maulid Nabi, Bahar bin Smith. Bahar disebut melakukan banyak kegiatan positif dalam masa kurungan di rumah tahanan Polda Jabar.
Sanjungan pada Bahar ini disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani saat sidang yang beragendakan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) atas eksepsi Bahar bin Smith.
"Habib orang biasa dan punya konsep agama dan saya dengar saudara Habib di penjara bisa memberikan ceramah. Oleh Habib sendiri juga banyak yang megucap syahadat, ini luar biasa," ujar Dodong, Selasa (19/4/2022).
1. Majelis hakim memohon ke terdakwa agar bisa menjaga ketertiban
Meski memberikan sanjungan, majelis hakim juga meminta pada Bahar bin Smith agar tetap bisa menjaga ketenangan dan ketertiban dalam menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. Khususnya, kondusivitas massa pendukung yang selalu datang setiap persidangan.
"Majelis hakim meminta semua disini bisa terjaga ketertibannya. Mohon ketertiban," kata dia.
Baca Juga: JPU Kejati Jabar Tolak Eksepsi Penyebaran Berita Hoax Bahar bin Smith
Baca Juga: 4 Alasan Bahar bin Smith di Eksepsi Dakwaan Hoax Malulid Nabi