TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pernah Berdakwah di Penjara, Hakim Puji Bahar bin Smith

Bahar bin Smith banyak berceramah pada warga rutan

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Bandung, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri Bandung memberikan sanjungan pada terdakwa penyebaran berita palsu alias hoax Maulid Nabi, Bahar bin Smith. Bahar disebut melakukan banyak kegiatan positif dalam masa kurungan di rumah tahanan Polda Jabar.

Sanjungan pada Bahar ini disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani saat sidang yang beragendakan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) atas eksepsi Bahar bin Smith.

"Habib orang biasa dan punya konsep agama dan saya dengar saudara Habib di penjara bisa memberikan ceramah. Oleh Habib sendiri juga banyak yang megucap syahadat, ini luar biasa," ujar Dodong, Selasa (19/4/2022).

1. Majelis hakim memohon ke terdakwa agar bisa menjaga ketertiban

Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri Bandung (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Meski memberikan sanjungan, majelis hakim juga meminta pada Bahar bin Smith agar tetap bisa menjaga ketenangan dan ketertiban dalam menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. Khususnya, kondusivitas massa pendukung yang selalu datang setiap persidangan.

"Majelis hakim meminta semua disini bisa terjaga ketertibannya. Mohon ketertiban," kata dia.

2. Bahar bin Smith pastikan ketertiban pendukungnya di setiap persidangan

Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri Bandung (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Menjawab permintaan hakim, Bahar mengatakan bahwa setiap persidangan dirinya di Pengadilan Negeri Bandung, massa penduduk akan dipastikan terjaga kondusif. Bahar memastikan tidak ada keonaran yang akan terjadi hingga sidang rampung.

Soal keputusan hakim atas tanggapan jaksa terhadap eksepsi yang akan dibacakan minggu depan, Bahar bilang bahwa semuanya keputusan akan diterima dengan baik.

"Saya pastikan ketertiban, apapun keputusan yang mulia saya terima," kata dia.

3. Hakim minta waktu satu minggu untuk buat keputusan

Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri Bandung (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Untuk diketahui, majelis hakim meminta waktu untuk mempertimbangkan semua putusan atas jawaban eksepsi dari jaksa. Adapun persidangan putusan eksepsi baru akan dibacakan pada persidangan pekan depan.

"Kami minta waktu satu minggu untuk menyusun putusan sela dan, setelah ini gak ada replik-duplik. Ini soal keberatan terhadap surat dakwaan," ucap Dodong.

Baca Juga: JPU Kejati Jabar Tolak Eksepsi Penyebaran Berita Hoax Bahar bin Smith

Baca Juga: 4 Alasan Bahar bin Smith di Eksepsi Dakwaan Hoax Malulid Nabi

Berita Terkini Lainnya