Penyelundup Ganja 70 Kg Dituntut Kejati Jabar Penjara 20 Tahun
Ganja diselundupkan melalui ban mobil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dua terdakwa penyelundup ganja seberat 70 kilogram, dituntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, penjara selama 14 hingga 20 tahun. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (19/11).
Dua terdakwa tersebut adalah Muhammad Sidiq (23), Rian Ardiansyah (26). Keduanya mendapatkan hukuman berbeda-beda. JPU Kejati Jawa Barat, Rika Fitrianirmala mengatakan, terdakwa Muhammad Sidiq dan Rian Ardiansyah terbukti bersalah karena telah memiliki ganja kering yang beratnya lebih dari satu kilogram atau lebih.
"Menuntut terdakwa Muhammad Sidiq hukuman penjara 14 tahun dikurangi masa tahanan dan terdakwa Rian Ardiansyah 20 tahun penjara dikurangi masa tahanan," ujar Rika saat membacakan amar tuntutan.
1. Keduanya dikenakan membayar denda Rp1 miliar
Kepada kedua terdakwa, Rika menyebut, keduanya dikenakan denda Rp 1 miliar atau diganti masa tahanan selama satu tahun. Sementara untuk hal yang memberatkan, kata dia, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
"Yang meringankan bersikap sopan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," ungkapnya.