Pemkot Bandung Belum Putuskan Teknis Pembatasan Aktivitas Diperketat
Keputusan baru akan dikoordinasikan dalam ratas Jumat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum memutuskan mengenai teknis pembatasan aktivitas diperketat yang akan mulai diberlakukan pada 11-25 Januari 2021, mendatang.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengaku, belum mendapatkan surat keputusan resmi mengenai penerapan pembatasan aktivitas diperketat di Pulau Jawa dan Bali.
Menurut dia, keputusan ini akan dibahas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Bandung pada Jumat, 8 Januari, besok.
"Sampai saat ini belum dapat (instruksi gubernur), keputusan pusat juga belum, jadi kami baru dapat info yang beredar saja," ujar Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, Kamis (7/1/2021).
1. Pemkot Bandung menunggu arahan dari Pemprov Jabar
Ia menjelaskan, sampai saat ini Pemkot Bandung bukan tidak merespons dari kebijaksanaan pembatasan kegiatan diperketat. Menurutnya, hal ini akan dilihat dahulu berdasarkan surat keputusan pusat dan arahan dari Pemprov Jabar.
"Sekda baru kemarin sore rapat internal gugus tugas, barusan disampaikan ke saya tadi, Insya Allah hari ini sedang difinalisasi dan besok akan dibawa ke rapat," ungkapnya.
Baca Juga: DKI Mengaku Terima Putusan PSBB Ketat Jawa-Bali Pemerintah Pusat
Baca Juga: Pemerintah Terapkan Pembatasan Ketat di Jawa dan Bali 11-25 Januari