TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pegi, Terduga Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Praperadilan

Penangkapan Pegi dinilai janggal

viva bandung

Bandung, IDN Times - Pegi Setiawan atau Pegi Perong, terduga pelaku pembunuhan Vina Dewi dan, Muhammad Rizky Rudiana atau Eky di Cirebon, berencana akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat.

Hal ini disampaikan langsung kuasa hukum Pegi, yakni Sugianti Iriani. Menurutnya, langkah praperadilan akan ditempuh untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.

"Tentu kita akan terus melakukan upaya hukum salah satunya dengan Praperadilan, ita akan melihat bahwa penetapan tersangka (terhadap Pegi) sudah sesuai dengan SOP atau belum. Jadi kita akan kaji ulang karena banyak kejanggalan-kejanggalan yang kita lihat," ujar Sugianti, Rabu (29/5/2024).

1. Pegi belum tentu otak pembunuhan Vina

Sugianti juga mengritik Polda Jabar yang menyatakan bahwa Pegi merupak otak dari semua kejadian yang terjadi pada 8 tahun silam ini. Menurutnya, polisi harusnya mengedepankan asas praduga tak bersalah dan harus dibuktikan di meja hijau.

"Seharusnya tidak boleh mendiksi seperti itu (bahwa Pegi Otak pelaku) karena didalam hukum pidana itu tetap sebelum ada putusan inkrah itu harus ada praduga tak bersalah,"

"Jadi belum tentu dia dikatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang inkrah," jelasnya.

2. Banyak pengacara mendampingi Pegi

Lebih lanjut, dia berencana akan ke Polda Jabar untuk minta pengajuan permohonan permintaan Berita Acara Penangkapan (BAP). Sugianti memastikan, beberapa pengacara lain juga akan mendampingi Pegi dalam kasus ini.

"Kemudian mau masukin juga kuasa baru, karena beberapa Advokat itu bergabung untuk bantu menyelesaikan permasalahan Pegi dan membebaskan Pegi dari semua tuduhan," katanya.

Berita Terkini Lainnya