Pegi, Terduga Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Praperadilan

Penangkapan Pegi dinilai janggal

Bandung, IDN Times - Pegi Setiawan atau Pegi Perong, terduga pelaku pembunuhan Vina Dewi dan, Muhammad Rizky Rudiana atau Eky di Cirebon, berencana akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat.

Hal ini disampaikan langsung kuasa hukum Pegi, yakni Sugianti Iriani. Menurutnya, langkah praperadilan akan ditempuh untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.

"Tentu kita akan terus melakukan upaya hukum salah satunya dengan Praperadilan, ita akan melihat bahwa penetapan tersangka (terhadap Pegi) sudah sesuai dengan SOP atau belum. Jadi kita akan kaji ulang karena banyak kejanggalan-kejanggalan yang kita lihat," ujar Sugianti, Rabu (29/5/2024).

1. Pegi belum tentu otak pembunuhan Vina

Pegi, Terduga Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan PraperadilanInin Nastain IDN Times/ Pengacara Pegi, Sugianti

Sugianti juga mengritik Polda Jabar yang menyatakan bahwa Pegi merupak otak dari semua kejadian yang terjadi pada 8 tahun silam ini. Menurutnya, polisi harusnya mengedepankan asas praduga tak bersalah dan harus dibuktikan di meja hijau.

"Seharusnya tidak boleh mendiksi seperti itu (bahwa Pegi Otak pelaku) karena didalam hukum pidana itu tetap sebelum ada putusan inkrah itu harus ada praduga tak bersalah,"

"Jadi belum tentu dia dikatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang inkrah," jelasnya.

2. Banyak pengacara mendampingi Pegi

Pegi, Terduga Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan PraperadilanCNN Indonesia

Lebih lanjut, dia berencana akan ke Polda Jabar untuk minta pengajuan permohonan permintaan Berita Acara Penangkapan (BAP). Sugianti memastikan, beberapa pengacara lain juga akan mendampingi Pegi dalam kasus ini.

"Kemudian mau masukin juga kuasa baru, karena beberapa Advokat itu bergabung untuk bantu menyelesaikan permasalahan Pegi dan membebaskan Pegi dari semua tuduhan," katanya.

3. Pegi bantah terlibat dalam kasus ini

Pegi, Terduga Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Praperadilandetik news

Untuk diketahui, kasus pembunuhan Vina Cirebon terjadi sejak 2016. Total tersangka dalam kasus ini ada 11 orang, delapan diantaranya sudah diadili. Adapun delapan ini yakni, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Saka Tatal.

Pengadilan Negeri Cirebon memutuskan tujuh orang ini di pidana penjara seumur hidup. Sedangkan, satu orang anak di bawah umur Saka Tatal divonis dengan hukuman 8 tahun kurungan penjara dan kini sudah dinyatakan bebas.

Sementara, Pegi ditetapkan sebagai DPO bersamaan dengan Andi, Dani. Setelah delapan tahun lamanya polisi kini berhasil menemukan dan menangkap Pegi di wilayah Kopo, Kota Bandung. Pegi disebut merubah identitas menjadi Robi dia juga menyamar sebagai kuli bangunan.

Meski begitu Pegi membantah dirinya terkait dalam kasus pembunuhan ini. Keterangan ini disampaikannya saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).

"Izin bicara, saya tidak pernah melakukan itu, saya rela mati," kata Pegi sambil berteriak."Tidak, tidak, saya rela mati. Itu nama gaul saya, saya rela mati, tidak melakukan itu, tidak," kata Pegi melanjutkan.

Baca Juga: Jampidum Beri Atensi Khusus Kejati Jabar Usut Kasus Vina Cirebon

Baca Juga: Kejati Jabar Siapkan Enam Jaksa Tangani Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya