Minta Beroperasional, 85 Tempat Hiburan Malam Ajukan Izin ke Pemkot
Izin diberikan setelah ada tanda tangan sekda Bandung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sebanyak 85 dari 200 tempat hiburan malam di Kota Bandung sudah mengajukan izin operasi selama Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Dari puluhan tempat operasional tersebut diantaranya ada karaoke, pub, diskotek dan beberapa tempat lainnya.
Kasie Pembinaan Jasa Usaha Pariwisata pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Edward Edo Parlindungan mengatakan, saat ini hal tersebut baru sebatas pengajuan dan belum diizinkan buka secara resmi.
"Sekitar 85 lima, itu tempat hiburan seperti club, karaoke, club malam," ujar Edo saat dihubungi, Selasa (18/8/2020).
1. Tempat hiburan yang mengajukan izin itu sudah beres ditinjau
Edo menuturkan, 85 tempat hiburan malam yang sudah mengajukan izin operasi tersebut juga sudah selesai ditinjau. Menurutnya, mereka baru bisa beroperasi setelah mendapatkan restu dari Sekda Kota Bandung.
"Ini sudah ditinjau dan sudah final. Pengawasan nanti kita coba buatkan, setelah izin resmi keluar dari Sekda," ungkapnya.
Baca Juga: Wawalkot Bandung: Izin Operasi Tempat Hiburan Malam Dibuka Hari Ini
Baca Juga: Bandung Masuk Zona Oranye, Tempat Hiburan Malam Dibuka