Miliki Omzet Puluhan Juta Rupiah, Gurandil Asal Bogor Ditangkap Polisi
Tersangka diancam 10 tahun tinggal di penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor dan Polda Jabar, mengungkap kembali kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) yang berlokasi di Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Rabu (26/02).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang pengusaha gurandil (Istilah tersangka Peti) berinisial AR. Kemudian sejumlah barang bukti juga turut diamankan pihak kepolisian.
1. Kasus pengungkapan PETI berdasarkan kerja keras aparat kepolisian
Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Saptono Erlangga mengatakan, pengungkapan kasus PETI ini berdasarkan hasil kerja keras pihak kepolisian untuk mengatasi eksplorasi alam.
"Ini temuan Polisi dan upaya yang masif dilakukan dalam mengantisipasi eksploitasi alam berkelanjutan serta tidak bertanggungjawab yang dapat mengakibatkan bencana alam," ujar Erlangga saat dihubungi IDN Times, Kamis (5/3).
Baca Juga: Sampai di BIJB, 68 WNI ABK Diamond Princess Akan Diobservasi 28 Hari
Baca Juga: Timbun Masker dan Hand Sanitizer, Siap-siap Ditangkap Polda Jabar!
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini.