LPSK Terima Permohonan Pendampingan Saksi Pembunuhan Vina
LPSK terima empat sampai lima permohonan pendampingan saksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima sejumlah permohonan dari saksi-saksi yang berkaitan dengan pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky untuk tersangka Pegi Setiawan alias Perong.
Meski begitu, Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan, permohonan pendampingan perlu diproses dan diputuskan dalam sidang mahkamah LPSK. Dengan begitu, saat ini ia belum dapat memutuskan untuk melakukan pendampingan terhadap para pemohon.
"Sudah ada pengajuan, tapi kami masih melakukan penelaahan jadi belum bisa menyampaikan. Yang mengajukan ada tiga sampai empat orang, tapi masih dalam penelaahan," kata Sri di Bandung, Sabtu (8/6/2024).
1. Laporan masuk assesment psikologis
Sri mengungkapkan, semua masyarakat memiliki hak untuk mengajukan pendampingan kepada LPSK. Namun, sejumlah proses perlu dilakukan sesuai dengan standarisasi LPSK sebelum nantinya mendapatkan pendampingan.
"Assesment psikologis agak lama. Semua punya hak, tapi kami akan tetap melakukan proses sesuai dengan standarisasi LPSK, jadi kami harus lihat lebih detail lagi," katanya.