LPSK Terima Permohonan Pendampingan Saksi Pembunuhan Vina

LPSK terima empat sampai lima permohonan pendampingan saksi

Bandung, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima sejumlah permohonan dari saksi-saksi yang berkaitan dengan pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky untuk tersangka Pegi Setiawan alias Perong.

Meski begitu, Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan, permohonan pendampingan perlu diproses dan diputuskan dalam sidang mahkamah LPSK. Dengan begitu, saat ini ia belum dapat memutuskan untuk melakukan pendampingan terhadap para pemohon.

"Sudah ada pengajuan, tapi kami masih melakukan penelaahan jadi belum bisa menyampaikan. Yang mengajukan ada tiga sampai empat orang, tapi masih dalam penelaahan," kata Sri di Bandung, Sabtu (8/6/2024).

1. Laporan masuk assesment psikologis

LPSK Terima Permohonan Pendampingan Saksi Pembunuhan VinaIbu Pegi Setiawan, Kartini, datang ke Polda Jabar untuk menjenguk Pegi Setiawan, Selasa (4/6/2024). IDN Times/Debbie Sutrisno

Sri mengungkapkan, semua masyarakat memiliki hak untuk mengajukan pendampingan kepada LPSK. Namun, sejumlah proses perlu dilakukan sesuai dengan standarisasi LPSK sebelum nantinya mendapatkan pendampingan.

"Assesment psikologis agak lama. Semua punya hak, tapi kami akan tetap melakukan proses sesuai dengan standarisasi LPSK, jadi kami harus lihat lebih detail lagi," katanya.

2. Pembunuhan Vina Cirebon berlanjut dengan tersangka Pegi

LPSK Terima Permohonan Pendampingan Saksi Pembunuhan VinaInstagram

Sebagai informasi, kasus pembunuhan Vina Cirebon terjadi sejak 2016. Total tersangka dalam kasus ini ada sebelas orang, delapan di antaranya sudah diadili yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Saka Tatal.

Pengadilan Negeri Cirebon memutuskan tujuh orang ini dipidana penjara seumur hidup. Sedangkan, satu orang anak di bawah umur Saka Tatal divonis dengan hukuman delapan tahun kurungan penjara dan kini sudah dinyatakan bebas.

Sementara, Pegi ditetapkan sebagai DPO bersamaan dengan Andi dan Dani. Setelah delapan tahun lamanya polisi kini berhasil menemukan dan menangkap Pegi di wilayah Kopo, Kota Bandung.

Pegi disebut mengubah identitas menjadi Robi dia juga menyamar sebagai kuli bangunan.

Meski begitu Pegi membantah dirinya terkait dalam kasus pembunuhan ini. Keterangan ini disampaikannya saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).

3. Kejati Jabar siapkan enam jaksa kawal kasus ini

LPSK Terima Permohonan Pendampingan Saksi Pembunuhan VinaSosmed X @tinusflip

Gayung bersambut, Kejati Jabar telah menyiapkan jaksa untuk menangani kasus pembunuhan Vina Dewi dan Muhammad Rizky Rudiana atau Eky di Cirebon, untuk tersangka Pegi Setiawan atau Pegi Perong.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawaijaya mengatakan, jaksa ini nantinya akan mengawal berkas Pegi di dipersidangan. Adapun total Jaksa yang ditunjuk ada sebanyak enam orang.

"Dari Kejati Jabar ada enam orang (Jaksa) untuk satu tersangka PS," ujar Nur saat dihubungi, Selasa (28/5/2024).

Kejati, kata Nur, kini baru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP). Sedangkan untuk berkas perkara tersangka Pegi masih dilengkapi oleh penyidik Polda Jawa Barat.

"Berkas perkara masih di Polda. Kalau SPDP sudah kami terima," ucapnya.

Baca Juga: Komnas HAM Datangi TKP Pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon

Baca Juga: Anggy Umbara Diperiksa Polda Jabar, Dimintai Keterangan Kasus Vina

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya