Langgar Aturan Muatan, Tiga Truk Pengangkut Tanah Ditahan di Tol Japek
Per hari ini, ada 20 truk yang melanggar aturan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Jalan Tol Jakarta-Cikampek melakukan penyekatan terhadap kendaraan barang sumbu tiga ke atas di KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta mulai Rabu (25/12).
Kepala Induk PJR Jalan Tol Jakarta-Cikampek-Elevated Korlantas Polri, Ajun Komisaris Polisi Stanlly Soselisa mengatakan, penyekatan dilakukan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.72 Tahun 2019.
"Aturan tersebut menyebut tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020 agar berjalan dengan efektif," ujar Stanlly berdasarkan keterangan resmi yang diterima IDN Times.
Baca Juga: Kecelakaan di Tol Japek di Hari Natal, Jasa Marga: Lalin Lancar
Baca Juga: Libur Natal, Jasa Marga Lakukan Contraflow di Tol Japek
1. Petugas mengecek kendaraan sebelum melintas tol
Stanlly menjelaskan, para petugas di lapangan akan meminta kendaraan untuk menepi di Km 42 untuk kemudian diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraannya sebelum melintas tol Jakarta-Cikampek.
"Jika surat-surat dan muatan tidak sesuai dengan seharusnya maka akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku," ungkapnya.
Baca Juga: Viral Buang Air Kecil di Tol Layang Japek, Ini Kata Basuki
Baca Juga: Menhub Akan Batasi Kendaraan Melintas di Tol Layang Japek