KPU Jabar: Anggota DPRD Terpilih Ikut Pilkada Diminta Segera Mundur
Harus mengundurkan diri sesuai dengan aturan Pilkada
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat mengimbau kepada anggota DPRD Jabar terpilih yang mengikuti kontestasi Pilkada 2024 untuk segera mengundurkan diri sesuai dengan peraturan pemilu.
Diketahui, 120 anggota DPRD Jawa Barat periode 2024-2029 baru saja dilantik pada beberapa hari kemarin. Beberapa di antaranya ada yang akan maju sebagai bakal calon kepala daerah.
1. Ketentuan ini berlaku untuk ASN dan lainnya
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Adie Saputro mengatakan, bagi anggota yang terpilih dan akan maju di Pilkada 2024, harus segera mengundurkan diri sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Adapun dalam peraturan pra-calon kepala daerah ini harus tidak menjabat sebagai anggota legislatif atau jabatan negara lainnya.
"Sama juga dengan PNS, TNI/Polri, kepala desa, pegawai BUMD dan BUMN, kalau mereka mendaftar dan sedang menjabat, mereka mengundurkan diri," ujar Adie, Selasa (3/9/2024).