KPU Jabar: Anggota DPRD Terpilih Ikut Pilkada Diminta Segera Mundur

Harus mengundurkan diri sesuai dengan aturan Pilkada

Bandung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat mengimbau kepada anggota DPRD Jabar terpilih yang mengikuti kontestasi Pilkada 2024 untuk segera mengundurkan diri sesuai dengan peraturan pemilu.

Diketahui, 120 anggota DPRD Jawa Barat periode 2024-2029 baru saja dilantik pada beberapa hari kemarin. Beberapa di antaranya ada yang akan maju sebagai bakal calon kepala daerah.

1. Ketentuan ini berlaku untuk ASN dan lainnya

KPU Jabar: Anggota DPRD Terpilih Ikut Pilkada Diminta Segera MundurIlustrasi pemimpin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Adie Saputro mengatakan, bagi anggota yang terpilih dan akan maju di Pilkada 2024, harus segera mengundurkan diri sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Adapun dalam peraturan pra-calon kepala daerah ini harus tidak menjabat sebagai anggota legislatif atau jabatan negara lainnya.

"Sama juga dengan PNS, TNI/Polri, kepala desa, pegawai BUMD dan BUMN, kalau mereka mendaftar dan sedang menjabat, mereka mengundurkan diri," ujar Adie, Selasa (3/9/2024).

2. Saat penetapan Paslon Pilkada dokumen mengundurkan diri harus diserahkan

KPU Jabar: Anggota DPRD Terpilih Ikut Pilkada Diminta Segera MundurIlustrasi Pilkada. (IDN Times/Mhd Saifullah)

Adie menuturkan, KPU Jabar memberikan waktu selambat-lambatnya 22 September 2024 kepada para calon kepala daerah untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan sebelumnya.

"Seandainya 22 September 2024 belum terbit SK pemberhentiannya, nanti yang bersangkutan atau paslon (harus) menyerahkan dua dokumen. Satu, tanda terima dari pejabat yang akan mengeluarkan SK pemberhentian. Kedua, surat keterangan dari pejabat yang berwenang tadi bahwa surat pengunduran dirinya sedang diproses," katanya.

"Itu nanti harus dilampirkan pada saat penetapan 22 September 2024," lanjutnya.

3. Ada beberapa anggota DPRD Jabar yang kini sudah mengundurkan diri

KPU Jabar: Anggota DPRD Terpilih Ikut Pilkada Diminta Segera MundurIlustrasi pilkada. IDN Times

Berdasarkan data yang dihimpun IDN Times, saat ini sudah ada beberapa anggota DPRD Jabar terpilih yang resmi mengundurkan diri karena mengikuti Pilkada 2024. Namun, ada juga yang mundur karena meninggal dunia.

Mereka di antaranya ialah Erni Sugiyanti dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar 6 diganti Dindin Abdullah Ghozali, Zulkarnaen dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Jabar 13 diganti Supriatna Gumilar; dan Lucky Hakim dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Dapil Jabar 12 diganti Sri Wahyuni Utami.

Kemudian, Thoriqoh Nashrullah Fitriyah dari PAN Dapil Jabar 2 diganti Nisya Ahmad, Didik Agus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Jabar 3 diganti Sri Dewi Anggraeni; dan Heri Koswara dari PKS Dapil Jabar 8 diganti Lilis Nurlia.

Selain nama-nama di atas, masih ada sejumlah anggota DPRD Jabar terpilih lainnya yang bakal mundur karena memutuskan untuk ikut Pilkada 2024 seperti Anne Ratna Mustika, Deden Nasihin, Edi Rusyandi, dan Reynaldi Putra Andita Budi Raemi. Keempatnya merupakan anggota DPRD Jabar terpilih dari partai Golkar.

Baca Juga: Cerita Nisya Ahmad Lolos Jadi Anggota DPRD Jabar Periode 2024-2029 

Baca Juga: Kemenkumham Jabar Tepis Adanya Pungli di Lapas Cibinong dan Sukamiskin

Topik:

  • Galih Persiana
  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya