KPID IngatkanTragedi Kanjuruhan Tak Dikapitalisasi Lembaga Penyiaran
Kedukaan jangan dimanfaatkan untuk kejar rating
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Tragedi meninggalnya ratusan suporter Arema di Stadion Kanjuruhan menjadi peristiwa kelam sepak bola Indonesia. Peristiwa itu juga menjadi sorotan publik, tidak terkecuali Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar).
Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet mengatakan, dari peristiwa ini selayaknya semua berduka cita. Ia pun meminta lembaga penyiaran untuk tidak mengapitalisasi kasus tersebut dengan tujuan mengejar rating.
"Kita semua berduka, janganlah kedukaan ini dimanfaatkan untuk kapitalisasi demi rating. Silakan diberitakan dengan arif, dorong rekonsiliasi, kembangkan jurnalisme damai, dan jangan demi rating lantas mem-blow-up-nya," ujar Adiyana, Selasa (4/10/2022).
1. Lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab agar tidak menimbulkan trauma
Sesuai dengan kapasitasnya sebagai regulator dan pengawas lembaga peyiaran, Adiyana menjelaskan, UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 menegaskan, penyiaran diarahkan untuk memperkukuh integrasi nasional dan mewujudkan penyiaran sebagai perekat sosial.
"Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), lembaga penyiaran juga memiliki tanggung jawab agar pemberitaan tidak menimbulkan trauma, apalagi dalam kasus tragedi yang menimbulkan korban meninggal," kata Adiyana.
Baca Juga: Media Asing Soroti Aksi Polisi Tangani Tragedi Kanjuruhan
Baca Juga: Suporter Guam Prihatin atas Tragedi di Stadion Kanjuruhan