Korupsi RTH Indramayu, Kejati Jabar Amankan Dua Tersangka Baru!
Dua tersangka ini dijebloskan di Rutan Polrestabes Bandung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengamankan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk kegiatan pelaksanaan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) kawasan taman Alun-alun Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran (TA) 2019.
Dua tersangka baru ini PPP dan N. Adapun peran PPP dalam kasus ini yaitu sebagai Direktur Utama PT MPG yang bekerja sama dengan Pemkab Indramayu. Sedangkan N merupakan broker yang meminjamkan bendera jasa konsultan.
1. Dua tersangka baru ini berperan sebagai pihak swasta
Dua orang ini ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan pada Senin, (4/10/2021) malam. Dua tersangka ini sempat mengaku sakit dan tidak bisa diamankan bersama dua tersangka sebelumnya.
"Kami sudah menahan Sunaryo selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Indramayu dan Bhayu Soekarno Muda selaku Kabid kawasan Perumahan DKPP," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono.
Baca Juga: Korupsi Kredit Fiktif, Pegawai BJB Indramayu Divonis 4 Tahu Bui
Baca Juga: Bekas Petinggi DPRD Jabar Dapat Uang Suap dari Pengusaha Indramayu
Baca Juga: Dugaan Korupsi PT Posfin, Kejati Jabar Sudah Amankan Lima Tersangka