Korupsi Kredit Fiktif, Pegawai BJB Indramayu Divonis 4 Tahu Bui
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Mantan pegawai Bank BJB Indramayu, Prima Kurnia divonis oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Bandung empat tahun penjara. Keputusan itu dijatuhkan padanya karena terlibat korupsi kredit modal kerja konstruksi fiktif.
"Terdakwa secara sah telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana kepada terdakwa hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta, subsider dua bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Bandung Femina Mustikawati di PN Bandung, Senin (20/9/2021).
1. Hakim memutuskan berdasarkan hal yang meringankan dan memberatkan
Majelis hakim juga membacakan beberapa poin yang memberatkan bagi terdakwa. Ia dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. Sedangkan, yang meringankan, Prima belum pernah dihukum atau terjerat pidana.
"Terdakwa juga sudah membayar uang pengganti sebesar Rp114 juta sebelum agenda putusan digelar," ungkapnya.
2. Kasus ini berawal dari SPK fiktif Disbudpar Indramayu
Untuk diketahui, Prima dituntut oleh Kejari Indramayu untuk dihukum lima tahun penjara. Adapun saat agenda tuntutan, Ia masih belum membayar sisa uang pengganti sebesar Rp14,5 juta.
Dikutip dari Antara, kasus ini berawal ketika Abdul Rohmat dari Disbudpar Indramayu yang menerbitkan surat perintah kerja (SPK) fiktif. Surat itu lalu diberikan kepada Toriq dan Azmi dari pihak swasta agar segera diserahkan kepada Prima.
Lalu dengan kemampuannya, Prima akhirnya dapat dengan mudah memproses SPK tersebut guna segera mencairkan dana KMKK. Dari praktik korupsi itu, polisi menduga terdapat kerugian hampir Rp600 juta.
3. Ada empat terdakwa yang sudah divonis oleh PN Bandung
Majelis hakim pun juga menjatuhkan vonis kepada Abdul Rohmat dengan hukuman selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta. Sedangkan Toriq dan Azmi divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Keempat terdakwa tersebut divonis terbuksi secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan primer.
Baca Juga: Bekas Petinggi DPRD Jabar Dapat Uang Suap dari Pengusaha Indramayu
Baca Juga: Cara Ade Barkah Minta Bappeda Jabar Muluskan Kasus Korupsinya