Kebijakan AKB Bandung Diubah, Wali Kota Setuju Ada Sanksi Masker!
Sanksi sudah tertuang dalam Perwal nomor 43 tahun 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung kembali menjalankan Adaptasi Kbiasaan Baru (AKB). Perpanjangan masa AKB ini disertai dengan perubahan aturan yang dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 43 tahun 2020.
Perwal nomor 43 tahun 2020 ini merupakan perwal perubahan dari sebelumnya, yakni Perwal nomor 37, tahun 2020, di mana di dalamnya terdapat beberapa aturan dan sanksi yang akan diberikan pada pelanggar AKB.
1. Sanksi denda administratif akan diberikan pada pelanggar AKB
Berdasarkan Salinan Perwal yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bandung, Oded M. Danial tersebut, dalam pasal 41 menjelaskan bahwa sanksi akan diberikan pada pelanggar AKB berupa adminstrasi dan beberapa sanksi lainnya.
"Jenis sanksi administratif terhadap pelanggaran AKB di Kota Bandung, meliputi, teguran lisan, teguran tertulis, jaminan kartu identitas, kerja sosial, denda administratif, mengumumkan secara terbuka, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, catatan Kepolisian terhadap para pelanggar, pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha; dan/atau pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial seperti dikutip dalam salinan Perwal pada minggu (1/8/2020).
Baca Juga: Pegawai Gedung Sate Positif COVID-19, Kota Bandung Aman Virus Corona?
Baca Juga: Ridwan Kamil Kembali Perpanjang PSBB Bodebek hingga 16 Agustus 2020