TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Positif COVID-19 Terus Meningkat, Bandung Belum Putuskan PSBB

Pembahasan baru akan dibahas gugus tugas COVID-19 Bandung

IDN Times/covid19.bandung.go.id

Bandung, IDN Times - Jumlah positif virus corona atau COVID-19 di Kota Bandung sudah mencapai 66 kasus per Senin(6/4), siang. Bertambahnya kasus virus corona ini belum membuat Pemkot Bandung mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah provinsi.

Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung baru akan membahas PSBB dalam waktu dekat. Ketua Harian Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, pemerintah kota baru akan membahas persoalan ini dalam waktu dua hari kedepan.

"Sampai saat ini kita belum PSBB. Pemkot akan membahas persoalan ini bersama forkopimda dengan ratas (rapat terbatas) dalam waktu dekat," kata Ema di Balaikota, Senin(6/4).

1. PSBB akan segera dibahas bersama anggota Gugus Tugas

Instagram/rizkats._

Ema Sumarna mengatakan, dalam waktu dekat Gugus Tugas akan membahas PSBB untuk wilayah di Kota Bandung secara bersama-bersama. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan demi memutus mata rantai corona di Bandung.

"PSBB itu nanti hasil koordinasi dengan Forkopimda. Arahan presiden jelas bahwa itu untuk karantina wilayah yang pasial," ujar Ema berdasarkan keterangan resmi yang diterima IDN Times, Senin (6/4).

2. PSBB berdasarkan arahan dari Presiden

Ilustrasi virus corona. (IDN Times/Arief Rahmat)

Ema menuturkan, ketentuan PSBB akan dilakukan berdasarkan arahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Sebagaimana tertulis, jika dalam satu daerah ada wilayahnya yang memiliki eskalasi COVID-19 yang besar maka PSBB harus dilakukan. sebab hal tersebut guna membatasi akses masyarakat di wilayah tersebut bepergian keluar rumah.

"PSBB itu level bisa RT kalau eskalasi di sana sudah berat maka harus dikuci masyarakat disana. Jadi tidak boleh ada yang keluar rumah dan bepergian karena takut ke RT yang lain," ungkapannya.

3. Karantina wilayah parsial bisa dilakukan dari RT hingga kecamatan tapi butuh perhitungan matang

Unsplash

Ema menyebutkan, pada dasarnya level RW bisa saja dilakukan PSBB, namun hal tersebut harus berdasarkan pertimbangan yang matang dan tidak asal memutuskan hal tersebut. Menurutnya, banyak daerah yang saat ini masih mempertimbangkan untuk melakukan PSBB tingkat RW.

"Level RW bisa tapi harus berhati-hati berdasarkan data jadi sesuai apa yang diatur, dan itu akan dijadikan dasar PSBB level kabuapten/kota dan ini akan berhitung cermat," katanya.

Baca Juga: Tes Cepat Corona Kota Bandung: 7 Warga Positif COVID-19

Baca Juga: [BREAKING] Kasus Positif Corona Kota Bandung Sudah  Capai 66 Orang

Berita Terkini Lainnya