Kasus Korupsi Gula Rp50 Miliar, 80 Dokumen PT PG Rajawali II Disita
Kasus ini sudah masuk dalam penyidikan Kejati Jabar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) baru saja menyita 80 dokumen milik PT PG Rajawali II, Cirebon. Penyitaan dilakukan saat petugas menggeledah kantor anak perusahaan Badan Milik Negara (BUMN) itu di Kota Cirebon.
Dodi Gazali Emil, Kasipenkum Kejati Jabar mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengeluaran delivery order (DO) gula antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha pada 2020.
"Tim yang diketuai oleh Koordinator Pidsus Kejati Jabar Raymond Ali bersama Kasi Penyidik Daniel de Rozari, dan anggota tim penyidik yang lain, menyita sekitar delapan puluhan dokumen dan satu unit PC," ujar Dodi, Kamis (25/11/2021).
1. Kejati Jabar akan melakukan penyidikan
Adapun untuk proses selanjutnya, Dodi bilang, kasus ini masih belum belum mengalami perkembangan berarti. Mereka pun belum menentukan berapa orang tersangka yang terlibat hingga saat ini.
Meski demikian, Kejati terus mengumpulkan semua barang bukti untuk kemudian digali dan dicari siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. "Saat ini seluruh dokumen yang sudah diamankan tengah diselidiki penyidik Kejati Jabar," ujarnya.
Baca Juga: Korupsi PT. Posfin Rp52 M, Kejati Jabar Tetapkan Dua Tersangka Baru
Baca Juga: Korupsi RTH Indramayu, Kejati Jabar Pastikan Belum Ada Tersangka Baru