TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Korupsi Gula Rp50 Miliar, 80 Dokumen PT PG Rajawali II Disita

Kasus ini sudah masuk dalam penyidikan Kejati Jabar

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) baru saja menyita 80 dokumen milik PT PG Rajawali II, Cirebon. Penyitaan dilakukan saat petugas menggeledah kantor anak perusahaan Badan Milik Negara (BUMN) itu di Kota Cirebon.

Dodi Gazali Emil, Kasipenkum Kejati Jabar mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengeluaran delivery order (DO) gula antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha pada 2020.

"Tim yang diketuai oleh Koordinator Pidsus Kejati Jabar Raymond Ali bersama Kasi Penyidik Daniel de Rozari, dan anggota tim penyidik yang lain, menyita sekitar delapan puluhan dokumen dan satu unit PC," ujar Dodi, Kamis (25/11/2021).

1. Kejati Jabar akan melakukan penyidikan

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun untuk proses selanjutnya, Dodi bilang, kasus ini masih belum belum mengalami perkembangan berarti. Mereka pun belum menentukan berapa orang tersangka yang terlibat hingga saat ini.

Meski demikian, Kejati terus mengumpulkan semua barang bukti untuk kemudian digali dan dicari siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. "Saat ini seluruh dokumen yang sudah diamankan tengah diselidiki penyidik Kejati Jabar," ujarnya.

2. Kejati sebelumnya meningkatkan kasus penyelidikan ke penyidikan

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah meningkatkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dalam kasus ini. Penyidikan tertuang dalam surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-1084/M.2.1/Fd.1/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021.

PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha pada 2020 melakukan DO tanpa memperhatikan prinsip good corporate governance atau Keputusan Direksi PT. PG Rajawali II tentang mekanisme penjualan gula dan beberapa ketentuan SOP lainnya.

"Kemudian PT PG  Rajawali II menerbitkan delivery order gula yang berakibat keluarnya gula sebanyak 5.000 ton, sehingga diperkirakan negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp50 milyar," kata Dodi.

Dalam proses penyelidikan, tim penyelidik telah melakukan permintaan keterangan kepada 20 orang dari pihak-pihak terkait dan ahli.

Baca Juga: Korupsi PT. Posfin Rp52 M, Kejati Jabar Tetapkan Dua Tersangka Baru

Baca Juga: Korupsi RTH Indramayu, Kejati Jabar Pastikan Belum Ada Tersangka Baru

Berita Terkini Lainnya