Korupsi PT. Posfin Rp52 M, Kejati Jabar Tetapkan Dua Tersangka Baru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kasus korupsi PT. Posfin yang merugikan uang negara sebesar Rp52 miliar masih bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar). Baru-baru ini, Kejati Jabar menetapkan dua orang tersangka baru dari perusahaan swasta.
Dua orang ini yaitu tersangka YHR (Direktur PT. Sans Mitra Indonesia), dan FAR (Direktur PT. Oxela Wirya Kencana). Keduanya dinyatakan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Jabar, Rabu (10/11/2021) malam.
1. Pengadaan proyek ini fiktif
Dodi Gazali Emil, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar mengatakan, dua orang tersangka itu bersepakat men-subkontrak-kan proyek pengadaan soil monitoring dan peremajaan lahan antara PT. Sans Mitrra Indonesia dengan Kementrerian Pertanian (Kementan) dengan Nilai Kontrak Rp203 Milyar.
"Dari pengadaan itu ternyata proyek tersebut fiktif. Sebab Proyek itu di-subkontrak-kan pada PT. Posfin senilai kurang lebih Rp57 Milyar dan disepakati bahwa PT. Oxela Wirya Kencana selaku vendor atau penyedia barang," ujar Dodi.
2. Tersangka FAR mengambil uang sisa untuk keuntungan pribadi
PT. Posfin kemudian memesan barang dan mentransfer uang ke PT. Oxela Wirya Kencana sebesar Rp19.319.000.000. Namun, uang yang diterima PT. Oxela Wirya Kecana, yang ditransfer oleh tersangka FAR ke PT. Sans Mitra Indonesia, sebesar kurang lebih Rp12.999.000.000.
"Sisa dari uang itu diambil oleh tersangka FAR sebesar kurang lebih Rp6 milyar dan yang riil dibelikan barang oleh tersangka FAR, hanya senilai kurang lebih Rp234 Juta," kata dia.
Adapun dua orang tersangka ini, dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
3. Sudah ada lima tersangka dalam kasus ini
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial RDC. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi di PT. Posfin tahun anggaran 2018/2020 sebesar Rp52.612.200.000.
Tersangka RDC merupakan mantan Manajer Keuangan dan Akuntansi PT. Posfin. Adapun perusahaan ini merupakan anak dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Pos Indonesia yang bergerak dalam bidang finansial.
RDC telah melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan markup anggaran dan memfiktifkan sejumlah proyek di PT. Posfin. Selain mengamankan RDC, Kejati Jabar juga mengamankan S (sudah meninggal), MT, RA, dan SN.
Baca Juga: Dugaan Korupsi PT Posfin, Kejati Jabar Sudah Amankan Lima Tersangka
Baca Juga: Korupsi Uang Rp52 Miliar, Eks Pejabat PT Posfin Ditangkap Kejati Jabar