Korupsi RTH Indramayu, Kejati Jabar Pastikan Belum Ada Tersangka Baru

Dalam kasus ini empat orang sudah ditetapkan jadi tersangka

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) belum memastikan tersangka baru dari kasus korupsi pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) di alun-alun Indramayu. Saat ini, tersangka dari kasus itu masih sebanyak empat orang.

Dodi Gazali Emil, Kasipenkum Kejati Jabar mengatakan, kasus korupsi ini masih dalam proses penyidikan. Sehingga, ia belum bisa memastikan akan ada tersangka baru.

"Apabila ditemukan fakta baru, pasti akan menjadi pertimbangan penyidik sementara empat dulu. Kita masih bekerja terus," ujar Dodi saat dihubungi, Rabu (20/10/2021).

1. Kejati masih melakukan pemeriksaan saksi dan perlengkapan berkas

Korupsi RTH Indramayu, Kejati Jabar Pastikan Belum Ada Tersangka BaruTersangka dugaan tindak pidana korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) kawasan taman alun-alun Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran (TA) 2019 (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Saat ini, penyidik masih mengumpulkan berkas-berkas dari empat orang tersangka. Dodi bilang, jika nanti dalam perjalannya ada fakta yang mengarah ke tersangka baru, Kejati Jabar akan langsung menyampaikan ke publik.

"Kasus Indramayu masih tahap dilakukan pemeriksaan saksi dan tersangka serta penyelesaian pemberkasan," katanya.

2. Dua orang tersangka merupakan pegawai negeri

Korupsi RTH Indramayu, Kejati Jabar Pastikan Belum Ada Tersangka BaruTersangka dugaan tindak pidana korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) kawasan taman alun-alun Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran (TA) 2019 (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya, pada Rabu (29/9/2021)  Kejati Jabar mengamankan empat orang tersangka dalam kasus ini. Asisten Pidana Khusus (Aspidum) Kejati Jabar, Riyono mengatakan, dua dari empat orang tersangka itu berinisial S dan BSM. S merupakan Kepala Dinas Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP).

Sedangkan BSM selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman DPKPP, dan tersangka N berperan sebagai makelar. Sementara tersangka PPP menjabat sebagai Direktur Utama PT. MPG.

"Keduanya sudah ditetapkan jadi tersangka. Sudah kami periksa dan kami mintai keterangan pada yang bersangkutan," ujar Riyono.

3. Dua orang tersangka lainnya merupakan pihak swasta

Korupsi RTH Indramayu, Kejati Jabar Pastikan Belum Ada Tersangka BaruTersangka dugaan tindak pidana korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) kawasan taman alun-alun Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran (TA) 2019 (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu PPP dan N. Riyono bilang, PPP dalam kasus ini berperan sebagai Direktur Utama PT MPG yang bekerja sama dengan Pemkab Indramayu. Sedangkan N merupakan broker yang meminjamkan bendera jasa konsultan.

PPP melalui perusahaannya PT. MPG melaksanakan proyek pengerjaan RTH alun-alun Indramayu. Namun, dalam pelaksanaan proyek, PPP melakukan tindakan pengurangan volume proyek yang tidak sesuai dengan kontrak.

"Sehingga terjadi kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2 miliar dari nilai kontrak Rp14 miliar," kata dia.

Adapun pasal yang disangkakan pada empat orang tersangka ini yaitu Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Baca Juga: Korupsi RTH Indramayu, Kejati Jabar Tetapkan Empat Tersangka

Baca Juga: Bekas Petinggi DPRD Jabar Dapat Uang Suap dari Pengusaha Indramayu

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya