Kapolda Jabar Pastikan Hari Ini Polisi Panggil Saksi Kasus RS UMMI
Pemeriksaan ada di Polresta Bogor dan Polda Jabar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Irjen Ahmad Dofiri mengaku sudah melakukan pemanggilan pada beberapa orang yang berkaitan dengan peristiwa kaburnya Rizieq Shihab dari Rumah Sakit (RS) UMMI, Kota Bogor, Sabtu (28/11/2020).
"Mulai hari ini, Senin, sudah dilakukan pemanggilan pada beberapa pihak. Kami lihat yang Polresta Bogor telah melayangkan surat pemanggilan itu," ujar Dofiri di Mapolda Jabar, Senin (30/11/2020).
1. Saksi akan dipanggil dan diminta keterangan soal Rizieq Shihab
Ia menjelaskan, saksi akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait sejumlah kebenaran Rizieq Shihab kabur dari RS UMMI dan penolakan pihak rumah sakit soal tidak mau dimintai keterangan Satgas COVID-19 Bogor.
Ia mengingatkan, bahwa pada UU Kesehatan disebutkan pada Pasal 56 dan Pasal 57. Dalam Pasal 56 ayat satu mengatakan setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruhnya tindakan pertolongan dan seterusnya. Namun, hal itu menurutnya yang harus diingat bahwa yang bersangkutan tidak diperbolehkan menolak.
"Tetapi kita lihat di ayat duanya hak menerima dan menolak tadi tidak berlaku pada apa, lihat huruf a-nya pada penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular luas ke masyarakat. Jadi jelas," tuturnya.
Baca Juga: Pemerintah Sesalkan Rizieq Shihab Tolak Penelusuran Kontak COVID-19
Baca Juga: Demi Kepentingan Umum, Rizieq Shihab Mesti Jujur soal Hasil Tes Swab