Kabar Gembira! Pemkot Bandung Putuskan UMK 2021 Naik 0,27%
Keputusan ini sudah diserahkan pada Gubernur Jawa Barat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kabar gembira, Upah Minimum Kota (UMK) 2021 Kota Bandung diputuskan naik. Dewan Pengupahan Kota Bandung memutuskan bahwa UMK tahun 2021 naik 3,27 persen.
Artinya, UMK 2020 yang saat ini ada di Rp3.623.778,91 naik menjadi Rp3.742.276,48. Keputusan kenaikan ini pun sudah disampaikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan menunggu ditetapkan.
1. Keputusan ini dibuat pada 16 November 2020
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, Arief Syaifudin mengatakan, keputusan ini dibuat dan diputuskan pada 16 November kemarin. Namun usulan ini masih menunggu kabar dari Gubernur Jawa Barat.
"UMK ada kenaikan dan ini mengacu kepada peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan," ujar Arief saat dihubungi, Kamis (19/11/2020).
Baca Juga: UMP Jabar Tak Naik, Oded Galau Putuskan UMK Kota Bandung 2021
Baca Juga: Ini Alasan Ridwan Kamil Tak Berani Naikkan UMP Pekerja di Jabar