Jaksa: Dari Bupati Indramayu hingga Anggota DPRD Jabar Diduga Terima Suap
Uang diberikan sebagai pemulus proyek di Indramayu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sidang dakwaan kasus korupsi Bupati Indramayu nonaktif Supendi mulai digelar perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Senin (30/12). Dalam persidangan, Supendi didakwa menerima suap dari seorang pengusaha bernama Carsa ES.
Supendi diduga menerima uang hingga Rp3,6 miliar dari perusahan CV Agung Resik Pratama yang didirikan oleh terdakwa Carsa ES. Uang tersebut diberikan sebagai pelicin agar beberapa proyek yang dikerjakan oleh Carsa ES berjalan dengan maksimal.
"Terdakwa memberikan uang senilai Rp3,6 miliar para periode November 2018 hingga Februari 2019 kepada Supendi selaku Plt Bupati dan Bupati Indramayu periode Maret 2018 hingga Oktober 2019," ujar jaksa KPK Budi Nugraha disela dakwaannya.
Baca Juga: Jadi Tahan KPK, Bupati Supendi Minta Maaf kepada Warga Indramayu
1. Suap diberikan demi memuluskan proyek di Indramayu
Jaksa KPK, Budi mengatakan, selain kepada Supendi, dia juga memberi uang kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Indramayu, Omarsyah sebesar Rp2,4 miliar dan Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu, Wempi Triyoso Rp480 juta.
"Supendi bersama Omarsyah dan Wempi Triyoso memberikan proyek pekerjaan di Pemkab Indramayu kepada terdakwa Carsa, uang diberikan agar proyek berjalan baik," ungkapnya.
Baca Juga: Inilah Rekam Jejak Bupati Supendi Sebelum Ditetapkan Tersangka Korupsi
Baca Juga: Rekam Jejak Bupati Supendi, Dilantik Februari Tapi Ditangkap Oktober