TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jaksa: Dari Bupati Indramayu hingga Anggota DPRD Jabar Diduga Terima Suap

Uang diberikan sebagai pemulus proyek di Indramayu

IDN Times/Azzis Zulkhairil

Bandung, IDN Times - Sidang dakwaan kasus korupsi Bupati Indramayu nonaktif Supendi mulai digelar perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Senin (30/12). Dalam persidangan, Supendi didakwa menerima suap dari seorang pengusaha bernama Carsa ES.

Supendi diduga menerima uang hingga Rp3,6 miliar dari perusahan CV Agung Resik Pratama yang didirikan oleh terdakwa Carsa ES. Uang tersebut diberikan sebagai pelicin agar beberapa proyek yang dikerjakan oleh Carsa ES berjalan dengan maksimal.

"Terdakwa memberikan uang senilai Rp3,6 miliar para periode November 2018 hingga Februari 2019 kepada Supendi selaku Plt Bupati dan Bupati Indramayu periode Maret 2018 hingga Oktober 2019," ujar jaksa KPK Budi Nugraha disela dakwaannya.

Baca Juga: Jadi Tahan KPK, Bupati Supendi Minta Maaf kepada Warga Indramayu

1. Suap diberikan demi memuluskan proyek di Indramayu

IDN Times/Azzis Zulkhairil

Jaksa KPK, Budi mengatakan, selain kepada Supendi, dia juga memberi uang kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Indramayu, Omarsyah sebesar Rp2,4 miliar dan Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu, Wempi Triyoso Rp480 juta.

"Supendi bersama Omarsyah dan Wempi Triyoso memberikan proyek pekerjaan di Pemkab Indramayu kepada terdakwa Carsa, uang diberikan agar proyek berjalan baik," ungkapnya.

 

Baca Juga: Inilah Rekam Jejak Bupati Supendi Sebelum Ditetapkan Tersangka Korupsi

2. Dari eksekutif hingga legislatif menikmati uang suap tersebut

IDN Times/Azzis Zulkhairil

Selain bagian eksekutif, terdakwa Carsa ES juga terungkap memberikan uang kepada badan legislatif, yakni anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim, ia memberi muslim uang sebesar Rp8,5 miliar.

"Memberikan uang kepada Abdul Rozaq Muslim sebesar Rp8,5 miliar untuk membantu proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu, ini bertentangan dengan kewajibannya," tuturnya.

Walaupun namanya disebut dalam dakwaan, Abdul Rozaq saat ini masih belum ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa KPK. Saat ini baru dua orang yang sudah ditetapkan terdakwa, Supendi dan Carsa ES, sedangkan Omarsyah dan Wempi Triyoso berstatus tersangka.

Baca Juga: Rekam Jejak Bupati Supendi, Dilantik Februari Tapi Ditangkap Oktober

3. Uang suap dipakai untuk pemilu Supendi

(Bupati Indramayu Supendi) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Dalam dakwan Jaksa KPK, Carsa ES juga diketahui mendukungan Supendi dalam pemilihan Bupati Indramayu periode 2010-2015 dimana saat itu Supendi maju menjadi Wakil Bupati mendampingi Bupati Anna Sophana.

"Terdakwa Carsa ES telah memberikan dukungan kepada Supendi dalam pencalonan sebagai Wakil Bupati mendampingi Anna Sophana periode tahun 2010/2015 maupun periode tahun 2015/2021," katanya.

"Hubungan keduanya semakin dekat. Bahkan Supendi sering meminta uang untuk kebutuhan pribadi maupun kebutuhan operssional sebagai Bupati," tambahnya.

Berita Terkini Lainnya