Ini Daftar UMK 2020 Jawa Barat, Kota Bandung Belum Sampai 4 Juta
UMK Karawang tetap paling tinggi di Jawa Barat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Gubernur Jabar akhirnya menetapkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kota/Kabupaten di Jabar 2020, dengan nomor surat 561/75/Yanbangsos, Kamis (21/11). Dalam surat tersebut tertulis bahwa UMK Kabupaten Karawang menjadi yang tertinggi yakni Rp 4.594.324. Sedangkan terendah adalah Kabupaten Banjar sebesar Rp 1.831.884.
Namun dalam perjalananya, SE tersebut justru menuai pro dan kontra, seperti yang dilontarkan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Roy Jinto Ferianto. Ia menganggap semua buruh di Jawa Barat kecewa dengan penetapan UMK berbentuk SE tersebut.
"Ini mempermainkan buruh kami kecewa pada Gubernur dan Kepala Disnakertrans Jabar yang sudah membuat kesepakatan dengan kami tapi diingkari. Kami kecewa, gubernur tak pro pada buruh di Jabar," ujar Roy, Jumat (22/11).
Meski demikian, SE tersebut resmi akan berlaku pada 1 Januari 2020, berikut daftar UMK terbesar hingga terkecil sekaligus isi surat SE Tersebut.
1. UMK tertinggi ada di Kabupaten Karawang hingga Purwakarta
Kabupaten Karawang Rp 4.594.324,54
Kota Bekasi Rp 4.589.708,90
Kabupaten Bekasi Rp 4.49.8961,51
Kota Depok Rp 4.202.105,87
Kota Bogor Rp 4.169.806,58
Kabupaten Bogor Rp 4.083.670,00
Kabupaten Purwakarta Rp4.039.067,66