TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Divonis Hukuman Mati, Herry Wirawan Belum Ajukan Kasasi

Herry Wirawan belum terima berkas vonis hukuman mati

Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (dokumen-humas Kejati Jabar)

Bandung, IDN Times - Pemerkosa 13 santriwati Bandung, Herry Wirawan belum menentukan langkah mengajukan kasasi usai Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati. Terdakwa mengaku akan mempelajari dakwan terlebih dahulu.

Kuasa hukum Herry, Ira Mambo mengatakan, hingga saat ini salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Bandung masih belum diterima. Sehingga, untuk langkah selanjutnya, termasuk kasasi belum ditentukan.

"Iya (belum tentukan kasasi) dan belum terima putusan, kami harus lihat secara utuh menyeluruh isi putusannya," ucap Ira saat dikonfirmasi, Senin (11/4/2022).

1. Pengadilan Negeri Bandung belum temukan pendaftaran kasasi Herry Wirawan

Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (dokumen, humas Kajati Jabar)

Sedangkan, Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Bandung Entis Sutisna mengatakan bahwa dokumen putusan dari Pengadilan Tinggi Bandung sejauh ini memang belum diterima oleh Pengadilan Negeri Bandung. Sehingga, mengenai pendaftaran untuk kasasi belum ada.

"Sepertinya belum turun dari PT. Jadi belum ada (pendaftaran dari kasasi)," ujar Entis.

2. Pengadilan Tinggi Bandung vonis Herry Wirawan hukuman mati

Terdakwa HW, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (dokumen-humas Kejati Jabar)

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi Bandung telah menvonis hukuman mati terdakwa Herry Wirawan. Vonis ini diberikan setelah sebelumnya Kejati Jabar mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Bandung.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ujar hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dikutip dalam dokumen putusan, Senin (4/4/2022).

Dengan sudah dijatuhkan vonis seumur hidup. Herri bilang, seluruh dokumen dari putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung akan disesuaikan dan diperbaiki dengna banding Kejati Jabar.

3. Herry Wirawan diminta membayar restitusi

digtara.com

Kemudian, Pengadilan Tinggi Bandung juga meminta Herry untuk tetap berada dalam ditahan sesuai putusan sebelumnya. "Menetapkan terdakwa tetap ditahan," katanya.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung juga meminta agar Herry Wirawan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian atau restitusi. Adapun pada vonis sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Bandung minta biaya itu dibebabankan pada negara.

"Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede," katanya.

Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati! Keluarga Korban Merasa Lega

Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Kejati Belum Terima Kepastian

Berita Terkini Lainnya