Divonis Hukuman Mati, Herry Wirawan Belum Ajukan Kasasi
Herry Wirawan belum terima berkas vonis hukuman mati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerkosa 13 santriwati Bandung, Herry Wirawan belum menentukan langkah mengajukan kasasi usai Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati. Terdakwa mengaku akan mempelajari dakwan terlebih dahulu.
Kuasa hukum Herry, Ira Mambo mengatakan, hingga saat ini salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Bandung masih belum diterima. Sehingga, untuk langkah selanjutnya, termasuk kasasi belum ditentukan.
"Iya (belum tentukan kasasi) dan belum terima putusan, kami harus lihat secara utuh menyeluruh isi putusannya," ucap Ira saat dikonfirmasi, Senin (11/4/2022).
1. Pengadilan Negeri Bandung belum temukan pendaftaran kasasi Herry Wirawan
Sedangkan, Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Bandung Entis Sutisna mengatakan bahwa dokumen putusan dari Pengadilan Tinggi Bandung sejauh ini memang belum diterima oleh Pengadilan Negeri Bandung. Sehingga, mengenai pendaftaran untuk kasasi belum ada.
"Sepertinya belum turun dari PT. Jadi belum ada (pendaftaran dari kasasi)," ujar Entis.
Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati! Keluarga Korban Merasa Lega
Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Kejati Belum Terima Kepastian