Ditetapkan Tahun Ini, Tengok Daftar 37 Warisan Tak Benda di Jabar
Ada makanan khas hingga tarian adat milik Jabar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menetapkan daftar warisan budaya tak benda (WBTB) untuk tahun 2022. Dalam daftar itu, ada sebanyak 37 warisan kesenian hingga upacara adat yang masuk sebagai budaya Jabar.
Benny Bachtiar, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar mengatakan, menetapkan WBTB 2022 sebagai langkah Pemprov Jabar untuk menjaga warisan budaya daerah.
"Ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah untuk melindungi kebudayaan yang ada di nasional. Tentunya berlaku juga di Jawa Barat," ujar Benny, Senin (14/2/2022).
1. WBTB dilakukan untuk menjaga budaya agar tidak tergerus zaman
Kemudian, Benny bilang, didaftarkannya warisan itu juga sebagai upaya pemajuan kebudayaan asli dari Jabar. Dengan begitu, warisan tersebut tak tergerus zaman dan nantinya tetap bisa terus dilestarikan oleh masyarakat.
"Ini juga salah satu upaya kita dalam pemajuan kebudayaan serta usaha meningkatkan ketahanan budaya yang ada di Jawa Barat," ucapnya.
Baca Juga: Disparbud Jabar: 28.000 Pelaku Industri Pariwisata Sudah Divaksin COVID
Baca Juga: Ciater Rawan Bencana, Disparbud Malah Cari Investor Asing Tanam Modal!