TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ditetapkan Tahun Ini, Tengok Daftar 37 Warisan Tak Benda di Jabar

Ada makanan khas hingga tarian adat milik Jabar

instagram.com/erronflint

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menetapkan daftar warisan budaya tak benda (WBTB) untuk tahun 2022. Dalam daftar itu, ada sebanyak 37 warisan kesenian hingga upacara adat yang masuk sebagai budaya Jabar.

Benny Bachtiar, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar mengatakan, menetapkan WBTB 2022 sebagai langkah Pemprov Jabar untuk menjaga warisan budaya daerah.

"Ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah untuk melindungi kebudayaan yang ada di nasional. Tentunya berlaku juga di Jawa Barat," ujar Benny, Senin (14/2/2022).

1. WBTB dilakukan untuk menjaga budaya agar tidak tergerus zaman

IDN Times/Istimewa

Kemudian, Benny bilang, didaftarkannya warisan itu juga sebagai upaya pemajuan kebudayaan asli dari Jabar. Dengan begitu, warisan tersebut tak tergerus zaman dan nantinya tetap bisa terus dilestarikan oleh masyarakat.

"Ini juga salah satu upaya kita dalam pemajuan kebudayaan serta usaha meningkatkan ketahanan budaya yang ada di Jawa Barat," ucapnya.

2. Disparbud berharap langkah ini dapat membantu ekonomi masyarakat

IDN Times/Istimewa

Selain itu, dalam pengembangannya, Benny bilang ada empat poin yang akan dilakukan Disparbud Jabar, beberapanya yaitu: perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan. Poin itu, kata dia, akan dikolaborasikan dengan pemerintah kabupaten dan kota.

"Kami berharap dengan potensi-potensi yang dimiliki hari ini bisa memberikan semangat untuk mengembangkan seni tradisi yang ada, selain itumenjadi kekuatan ekonomi baru di sektor kebudayaan. Tentunya bisa menghidupi para seniman dan budayawan," kata dia. 

Baca Juga: Disparbud Jabar: 28.000 Pelaku Industri Pariwisata Sudah Divaksin COVID

Baca Juga: Ciater Rawan Bencana, Disparbud Malah Cari Investor Asing Tanam Modal!

Berita Terkini Lainnya