Disnaker Kota Bandung Ingatkan Perusahaan Tak Telat Bayar THR Karyawan
Disnaker Kota Bandung buka posko pengaduan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung mengimbau seluruh perusahaan untuk dapat memberikan hak Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawainya. Jika tidak, perusahaan yang melanggar ketentuan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kalau terlambat membayar THR itu bisa kena denda, perusahaan harus bayar penambahan lima persen dari jumlah THR, itu aturannya," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Arief Saifudin dalam acara Bandung Menjawab di Taman Sejarah, Kota Bandung, Selasa (27/4/2021).
1. Pegawai tidak dapat THR tepat waktu bisa langsung melapor
Pada tahun ini, perusahaan harus membayarkan hak THR sesuai dengan aturan pemerintah yang sudah ditetapkan. Adapun aturan itu, tertulis dalam SE Menaker soal pembayaran THR yang harus di lakukan perusahaan sebelum libur lebaran.
"Perusahaan harus membayarkan THR minimal H-7, sebelum lebaran, apa bila ada pegawai yang belum mendapatkan haknya bisa langsung lapor ke Disnaker Kota Bandung," ungkap Arief.
Baca Juga: Disnaker: Perusahaan di Kota Bandung Belum Tertib Data PHK Selama AKB
Baca Juga: Disnaker Bandung Buka Posko Pengaduan THR Khusus Buruh dan Karyawan