TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Malapraktik, Dinkes Jabar Belum Bisa Cabut Izin Klinik Alifa

Dinkes Jabar pastikan pencabutan izin harus bertahap

Ilustrasi layanan kesehatan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Bandung, IDN Times - Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat memastikan belum bisa memberikan tindakan pencabutan izin Klinik Alifa Tasikmalaya yang diduga melakukan malapraktik akibat tidak memberikan perawatan pada bayi prematur hingga meninggal dunia.

Alih-alih mendapatkan perawatan, bayi itu justru dijadikan konten foto newborn oleh management klinik. Kasus ini pun akhirnya viral di media sosial Instagram, dan banyak direspon oleh masyarakat.

1. Dinkes Jabar menunggu verifikasi dari klinik

Ilustrasi perawatan intensif di rumah sakit. (FOTO: IDN Times/ Agung Sedana)

Menanggapi hal itu, Kepala Dinkes Jabar, Vini Adiana Dewi mengatakan, Pemprov Jabar saat ini masih melakukan verifikasi terlebih dahulu atas kejadian ini. Klinik terkait juga tengah melakukan Audit Maternal Perinatal (AMP).

"Harus di konfirmasi dulu, mereka akan adakan AMP dulu. Itu audit untuk mengetahui penyebab pasti kematian bayi itu," ujar Vini, Rabu (22/11/2023).

2. Mencabut izin tidak bisa secara langsung

ilustrasi pasien di rumah sakit (IDN Times/Mardya Shakti)

Kemudian, Vini menjelaskan, selama melakukan AMP Pemprov Jabar maaih belum bisa mencabut izin dari klinik itu. Menurutnya, dalam melakukan tindakan pencabutan izin tetap harus ada beberapa tahapan yang harus ditempuh.

"Enggak (dicabut) karena izin kan berproses, jadi kami tidak semudah itu (mencabur izin), kami memutuskan izin sebuah klinik atau rumah sakit tapi kalau sudah jelas ada pelanggaran itu baru, ini beda yah," katanya.

Baca Juga: Bayi Prematur Meninggal Diduga Usai Jadi Konten Klinik Tanpa Izin

Baca Juga: Israel Targetkan RS Al Shifa, 37 Bayi Prematur Terancam

Berita Terkini Lainnya