Apindo Jabar Tak Larang Jika Buruh Mogok Kerja karena Persoalan Upah

Tapi mogok kerja ini bisa berdampak pada produktivitas

Bandung, IDN Times - Buruh di Jawa Barat berencana melakukan demo hingga mogok kerja massal imbas keputusan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2024 sebesar Rp70.000. Menanggapi ancaman mogok kerja tersebut, Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik mengatakan, demo merupakan hak buruh. 

"Keinginan buruh tentang demonstrasi atau mogok kerja, saya sampaikan bahwa itu merupakan hak buruh dan dijamin oleh UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun alangkah baiknya bila buruh mengedepankan dialog sosial serta musyawarah untuk mufakat baik secara bipartit maupun tripartit," ujar Ning dalam siaran persnya, Rabu (22/11/2023).

1. Mogok kerja bisa turunkan produktivitas perusahaan

Apindo Jabar Tak Larang Jika Buruh Mogok Kerja karena Persoalan Upah(Aksi mogok kerja karyawan di Bandara Soekarno-Hatta) IDN Times/Candra Irawan

Dialog bipartit bisa dilakukan pengusaha dan buruh. Sedangkan tripartit antara pengusaha, pemerintah, dan buruh. Dengan dialog ini, Ning menilai, tidak perlu lagi ada produktivitas yang hilang akibat mogok kerja atau demo.

"Karena seperti yang kita ketahui saat ini Jabar sedang gencar promosi untuk menarik investasi seperti di kawasan Rebana, sehingga tentu kami berharap iklim investasi tetap terjaga dengan baik," ungkap dia.

Investasi Padat Modal Ning juga menjawab pertanyaan para buruh bahwa sebelum tahun 2015 kenaikan upah dapat mencapai dua digit. Saat itu, jenis investasi didominasi padat karya yang dapat menyerap banyak tenaga kerja. Sedangkan sekarang meski nilai investasinya meningkat, namun didominasi padat modal dan lebih mengutamakan otomatisasi. 

Akibatnya, tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan dari padat karya dan tidak memiliki kualifikasi yang memadai di padat modal akan sulit mendapatkan pekerjaan.

"Dengan didominasinya Jabar oleh investasi padat modal, banyak pabrik yang tutup serta banyaknya pabrik yang melakukan relokasi ke provinsi lain," paparnya.

2. Jangan sampai persoalan ini turunkan minat investasi di Jabar

Apindo Jabar Tak Larang Jika Buruh Mogok Kerja karena Persoalan UpahIlustrasi investasi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Ning menilai, PP 51 Tahun 2023 yang digunakan sebagai acuan penetapan UMP adalah yang terbaik untuk saat ini. Sehingga dengan kepastian hukum ini diharapkan dapat memicu kenaikan investasi ke Jawa Barat.

"Khususnya investasi padat karya, karena kita ketahui bahwa dari total pengangguran nasional Jabar menyumbang sebesar 25 persen," kata dia.

3. Buruh tak terima kenaikan UMP Jabar hanya Rp70 ribu

Apindo Jabar Tak Larang Jika Buruh Mogok Kerja karena Persoalan UpahIlustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa Barat mengancam akan melangsungkan aksi besar-besaran di Gedung Sate. Hal itu dilakukan setelah tuntutan kenaikan UMP 2024 sebesar 12 persen tidak diterima Pemprov Jabar.

Pemprov Jabar resmi menetapkan UMP Jabar 2024 sebesar Rp2.057.495. Penetapan itu tertuang dalam Kepgub nomor 561/Kep.768-Kesra/2023 yang ditandatangani langsung Pj Gubernur Bey Machmudin.

Ketua DPD SPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto mengatakan, penetapan UMP 2024 ini hanya mengalami kenaikan beberapa puluh ribu saja. Sedangkan buruh menginginkan peningkatan mencapai ratusan ribu. Tuntutan buruh agar tidak menggunakan PP 51 tahun 2023 pun tak diterima.

"UMP Jabar tahun 2024 hanya naik Rp70 ribu, Pj Gubernur tetap pakai formula PP 51, bahkan nanti UMK berdasarkan PP tersebut ada yang naik hanya 30 ribuan, sedangkan PNS naik upah 8 persen dan pensiunan naik 12 persen," ujar Roy, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga: Perusahaan Jabar yang Tak Gaji Buruh Sesuai UMP 2024 Bakal Disanksi

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya