Disnakertrans: Penetapan UMK Jabar 2024 Diumukan 30 November 2023

Kabupaten kota diminta segera kirimkan usulan UMK 2024

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memastikan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 akan diumumkan tepat pada 30 November 2023. Kepala daerah diminta segera mengusulkan berspa besaran UMK masing-masing.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat harua segera menyerahkan besaran UMK yang akan digunakan untuk 2024. Sebab keputusan harus diumumkan akhir bulan ini.

"Harapan kita tanggal 27 sudah kumpul lah, sehingga punya cukup waktu ada 3 hari anggap saja 27 efektif 27-29 untuk sebelum dilakukan penetapan ditingkat provinsi tanggal 30 November," ujar Teppy, Rabu (22/11/2023).

1. Pemprov Jabar minta pekan depan usulan sudah dikirim

Disnakertrans: Penetapan UMK Jabar 2024 Diumukan 30 November 2023Ilustrasi buruh/pekerja. (IDN Times/Aditya Pratama)

Teppy memastikan, usulan UMK masing-masing kabupaten kota itu nantinya akan direkomendasikan ke Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. Setelah itu nantinya akan dipertimbangkan dan diputuskan. Dia mendorong agar pemerintah daerah segera menyerahkan usulan itu.

"Paling lambat tanggal 27 lah bisa menyampaikan usulan rekomendasi (UMK) ke provinsi," jelasnya.

2. Keputusan regulasi akan ditentukan Pj Gubernur Jabar

Disnakertrans: Penetapan UMK Jabar 2024 Diumukan 30 November 2023Ilustrasi demo buruh (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

Disinggung soal penggunaan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 sebagai acuan penetapan UMK 2024, Teppy mengatakan, hal itu kemungkinan bisa terjadi. Hal ini juga sebelumnya sudah disosialisasikan ke 27 kabupaten kota yang ada di Jabar.

"Gubernur memiliki kewenangan untuk merubah, mengembalikan pada aturan (PP 51 2023). Itu pilihan, akan ada pilihan-pilihan, jadi secara normatif mungkinkan oleh gubernur," katanya.

3. Pemprov Jabar sudah menetapkan UMP 2024

Disnakertrans: Penetapan UMK Jabar 2024 Diumukan 30 November 2023Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru saja menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.057.495. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 3,57 persen dari tahun sebelumnya. Keputusan UMP 2024 ini juga diambil berdasarkan PP 51 tahun 2023.

"UMP tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495 naik sebesar 3,57 persen. Kami yakin bahwa PP nomor 51 tahun 2023 ini sudah mengakomodir semua kepentingan dan untuk tahun ini," ujar Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga: Disnakertrans Jabar: UMP 2024 Bisa Naik Sampai 4 Persen

Baca Juga: Disnakertrans Jabar Soroti Besarnya Beban Kerja Prakerin

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya