Disnakertrans Jabar Soroti Besarnya Beban Kerja Prakerin

Disnakertrans Jabar temukan satu kasus pelanggan prakerin

Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyoroti praktik perusahaan yang memberikan kerja besar ke Praktek Kerja Industri (Prakerin). Siswa-siswi SMK yang melakukan prakerin harusnya tidak boleh diberikan beban kerja sama seperti karyawan.

Kepala Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, siswa-siswi SMK yang melakukan prakerin sendiri rata-rata sudah di atas 15 tahun, artinya sudah masuk usia kerja. Namun, dalam hal ini statusnya bukan sebagai pegawai.

"Sebenarnya di atas 15 tahun itu sudah masuk usia kerja memang kadang susah juga (diawasi). Prakerin ini seharusnya dibatasi tapi di lapangan sudah kerja ya susah," ujar Rachmat saat dikonfirmasi, Kamis (22/6/2023).

1. Disnakertrans Jabar punya kewenangan tindak perusahaan berikan beban kerja lebih ke prakerin

Disnakertrans Jabar Soroti Besarnya Beban Kerja PrakerinIlustrasi hak pekerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Perusahaan sendiri menurut Rachmat harus bisa menyesuaikan mana pegawai dan mana prakerin. Kata dia, jangan sampai perusahaan memberikan beban yang besar seseolah prakerin pegawai baru. Apalagi aturan hukum sendiri sudah jelas.

"Iya itu kan praktek kerja bukan magang kalau magang masuk ke kita, kalau prakerin antara dinas pendidikan dengan perusahaan," ucapnya.

Secara umum, prakerin sendiri merupakan kewenangan perusahaan dengan dinas pendidikan. Hanya saja, Disnakertrans Jabar turut melakukan pengawasan karena payung hukumnya juga jelas. Akan tetapi, kondisi ini kerap kali sulit dalam pengawasannya.

"Tetap kita awasi jadi jangan sampai dianggap pekerja makanya ini kan bukan pekerja. Tapi susah juga pengawasan kita tidak bisa nongkrong terus di perusahaan," katanya.

2. Sanksi akan diberikan pada perusahaan tak taat aturan

Disnakertrans Jabar Soroti Besarnya Beban Kerja Prakerinilustrasi bekerja (IDN Times/Sukma Shakti)

Disnakertrans Jabar juga mengingatkan agar perusahaan tidak memberikan beban kerja prakerin yang sama dengan karyawan bisa. Sebab, ada sanksi yang nantinya biss dikenakan pada perusahaan.

"Aturan tegas sudah ada dan ini baru sanksi administrasi. Kami menggunakan UU 13 2003 kalau tidak salah di Pasal 69 dan 70 di situ," ucapnya.

Meski begitu, sanksi diberikan secara bertahap, mulai dari pembinaan hingga teguran keras. Rachmat meminta perusahaan untuk tetap mengikuti aturan yang sudah disepakati.

"Kalau ternyata setelah pembinaan masih begitu, kami keluarkan nota pemeriksaan, satu nota pemeriksaan dua, baru sanksi dari gubernur atau bupati wali kota," kata dia.

3. Satu kasus ditemukan di Jabar

Disnakertrans Jabar Soroti Besarnya Beban Kerja PrakerinIlustrasi kilang minyak (IDN Times/Arief Rahmat)

Rachmat mengungkapkan, kasus perusahaan yang memberikan beban kerja di luar aturan sendiri ditemukan sebanyak satu kasus di Jabar. Namun, Rachmat menduga hal ini bisa lebih banyak jika para prakerin melaporkan langsung dugaan pelanggaran ke Disnakertrans Jabar.

"Aduan baru satu yang saya terima, tapi saya takutnya tidak hanya ini. Perusahaan besar gak akan mau. Nah ini bisa perusahaan menengah ke bawah, karena banyak kasus di bawah," katanya.

Dia menambahkan, Disnakertrans Jabar meminta pada seluruh pemerintah daerah dan manajemen HRD untuk mencegah pemberian beban kerja di luar aturan. Selain tindakan tersebut melanggar aturan, nantinya juga akan merusak masa depan anak.

"Jadi kami mendorong teman-teman yang kerja sama dengan perusahaan kalau ada yang kayak gitu diharapkan mau melaporkan," kata dia.

Baca Juga: Cegah PHK Massal, Disnakertrans Jabar Usul Pengurangan Jam Kerja Buruh

Baca Juga: Disnakertrans Jabar Minta Perusahaan Besar Naikkan Upah Buruh

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya