TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Di Kota Bandung, Pengendara Masuk Jalur Sepeda Belum Disanksi

Di Jakarta sudah lebih dulu menegakan aturan tersebut

IDN Times/Azzis Zulkhairil

Bandung, IDN Times - Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polrestabes Bandung, Komisaris Polisi Catur Bayu Prabowo memastikan, pemberlakuan sanksi untuk pelanggar roda dua dan roda empat yang masuk di jalur sepeda di Kota Bandung, belum bisa diterapkan.

Catur mengatakan, untuk Kota Bandung sendiri aturan penerapan sanksi bagi para pengendara bermotor yang melewati jalur sepeda belum dapat diterapkan karena jalanan di Kota Bandung belum sepadan.

"Beberapa ruas jalan di Bandung sudah ada jalur sepeda, tapi yang jadi catatan bahwa jalur sepeda yang ada pun sudah otomatis mengurangi kapasitas kendaraan yang melewati jalanan itu," ujar Catur, saat dikonfirmasi, Rabu (27/11).

1. Banyak jalur sepeda yang akhirnya dipakai untuk kendaran lain

IDN Times/Azzis Zulkhairil

Catur menjelaskan, beberapa jalan di Kota Bandung yang belum tepat untuk jalur sepeda tersebut, misalnya di seputaran Saparua, menurut dia, di jalan tersebut jalur sepeda sudah ada, namun pada akhirnya menumpuk dengan kendaraan lain.

"Akhirnya jalan yang tadinya untuk dua kendaraan ditambah jalur sepeda jadi tidak bisa dua kendaraan melewati jalan itu. Sehingga mau tidak mau pengendara mengunakan jalur sepeda. Itu masalah di kota Bandung," tuturnya.

2. Sementara akan mengutaman pejalan kaki dan sepeda

IDN Times/Azzis Zulkhairil

Bayu menyebut, untuk sementara waktu dan berdasarkan aturan yang ada, pihaknya tetap akan mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Sambung dia, penerapan pelanggaran akan dikenakan kepada setiap pelanggar marka jalan.

"Kita tetapkan sanksi hukumnya apabila marka jalannya dilanggar," katanya.

Berita Terkini Lainnya