TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buruh Minta Ridwan Kamil Setujui UMK Jabar 2023 Naik 10 Persen

Kenaikan 10 persen diklaim bisa sejahterakan buruh

Aksi Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Buruh Jawa Barat (Jabar) meminta Gubernur Jabar Ridwan Kamil alias Emil menyetujui usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 sebesar 10 persen. Kenaikan ini dinilai dapat membantu kesejahteraan buruh.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Muhamad Sidarta mengatakan, buruh saat ini memiliki tiga tuntutan pada Pemprov Jabar untuk UMK 2023.

"Pertama meminta Gubernur Jabar tidak mengubah rekomendasi bupati/walikota yang telah diajukan, yang rata-rata kenaikan upah (UMK) 10 persen," ujar Sidarta di sela aksi di Gedung Sate, Senin (5/12/2022).

1. Keputusan gubernur tentang UMP juga harus diubah

Aksi Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Selain itu, Sidarta juga meminta gubernur untuk memperhatikan kembali surat keputusan UMP 2023 bagi buruh yang telah bekerja di atas satu tahun sebagai dasar menetapkan skala upah. Mengingat UMP sendiri hanya diputuskan untuk buruh yang sudah satu tahun bekerja.

"Yang mana mayoritas skala upah di Jabar ini jarang diterapkan sehingga pekerja yang 0 tahun, lima tahun, maupun yang 10 tahun itu sama upahnya," ungkapnya.

2. Harus ada diskresi upah di Jabar

Aksi Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Permintaan ketiga, Sidarta menambahkan, gubernur harus melakukan diskresi atas disparitas upah di wilayah bagian barat dan timur Jabar yang ditemukan sekat yang sangat jauh berbeda. Sedangkan, untuk harga kebutuhan hidup biayanya hampir sama.

"Kami meminta diskresi kepada gubernur supaya mengambil kebijaksanaannya menaikkan upah yang di bawah Rp3 juta agar tidak terjadi ketimpangan terlalu jauh," kata dia.

3. KSPI juga beri permintaan serupa

IDN Times/Debbie Sutrisno

Dihubungi terpisah, Ketua Umum KSPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto mengatakan, ada dua tuntutan yang disampaikan oleh buruh pada Pemprov Jabar. Salah satunya, buruh memprotes soal kebijakan alokasi UMP 2023.

"Dua tuntutan ini yaitu tetapkan UMK tahun 2023 sesuai rekomendasi bupati/wali kota sebagai hasil pleno Dewan Pengupahan Provinsi atau Depeprov. Kedua, terbitkan Kepgub upah pekerja/buruh untuk masa kerja satu tahun atau lebih," ujar Roy, saat dikonfirmasi.

Roy menjelaskan, tuntutan Kepgub ini nantinya akan mengubah aturan yang kini menyatakan untuk UMP Jabar 2023 khusus pegawai yang hanya satu tahu. Buruh meminta ada aturan agar hal itu berlaku tidak hanya untuk satu tahun.

"Hari ini rencana 500 sampai 1.000 orang, karena besok dan Rabu puncaknya akan lebih besar," kata Roy.

UMP Jabar 2023 sendiri sudah mengalami kenaikan sebesar 7,88 persen atau Rp1,986 juta. Adapun untuk UMK Jabar 2023 nantinya akan ditentukan paling lambat pada 7 Desember 2022. Roy mengatakan, kini sudah ada informasi usulan kenaikan di 27 kabupaten dan kota.

"Rata-rata rekomendasi bupati/wali kota di Jabar ada kenaikan 10 persen. Paling tinggi Kabupaten Bandung Barat 27 persen," kata dia.

Baca Juga: Kawal Penetapan UMK 2023, Buruh Jabar Ancam Demo Besar-Besaran

Baca Juga: Gak Jadi 10 Persen, Eri Usul UMK Surabaya 2023 Naik Sesuai UMP Jatim

Berita Terkini Lainnya