Buruh Minta Pemprov Jabar Tetapkan UMK 2022 Naik 10 Persen
Permintaan ini diklaim dapat mensejahterakan buruh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Gabungan serikat pekerja/Serikat buruh di Jawa Barat (Jabar) menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Mereka juga meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) sebesar 10 persen.
Roy Jinto Ferianto, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal dua sebesar 7,07 persen dan inflasi Y to Y sebesar 1,78 persen, dan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal tiga dan empat bisa mencapai 10 persen.
"Tuntutan kaum buruh sebesar 10 persen tahun 2022 merupakan hal wajar dan sangat rasional untuk kesejahteraan," ujar Roy melalui keterangan resminya, Selasa (26/10/2021).
1. Buruh Jabar sangat menantikan kenaikkan upah
Buruh dalam kondisi pandemik ini harus menjadi perhatian pemerintah. Roy bilang, banyak buruh yang dirumahkan dan terdampak ekonomi selama pandemik COVID-19, sehingga tuntutan itu perlu diperhatikan secara baik oleh pemerintah.
"Kenaikkan upah minimum sangat dinanti-nantikan oleh kaum pekerja/buruh di Jabar untuk meningkatkan daya beli, dan sebagai salah faktor meningkatkan produktivitas pekerja/buruh," ungkapannya.
Baca Juga: Sudah Ada Partai Buruh, Apakah Buruh Tetap Turun ke Jalan untuk Demo?
Baca Juga: Hari Buruh, Ratusan Buruh Banten Akan Berangkat ke Jakarta