TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BNN dan Polri Gagalkan Peredaran 2 Juta Butir Pil PCC di Tasikmalaya

Dalam sehari para tersangka bisa produksi 120.000 butir

Pexels.com/Pixabay

Bandung, IDN Times - Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat dan Direktorat Narkoba Mabes Polri melakukan penggerebekan di lokasi pembuat Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC) di Kelurahan Gununggede, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Selasa (26/11).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, hasil dari penggerebekan tersebut langsung dilakukan konferensi pers yang dipimpin Kepala Divisi Penindakan BNN, Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari, Wakapolda Jabar, Brigadir Jenderal Polisi Dr Akhmad Wiyagus dan Wadir Direktorat Narkoba Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Krisno Siregar.

"Konferensi pers berkaitan dengan penggerebekan sebuah rumah milik Undang (Ukis) yang disalahgunakan untuk memproduksi narkoba jenis PCC dengan jumlah produksi kurang lebih120.000 butir per hari," ujar Truno berdasarkan rilis yang diterima IDN Times Jabar, Rabu (27/11).

1. Sejumlah barang bukti turut diamankan BNN dan polisi

www.anneahira.com

Hasil dari penggerebekan polisi dan BNN, kata Truno, setidaknya ada tujuh barang bukti (Barbuk) yang diamankan, seperti, mesin pembuat pil PCC dan beberapa bahan baku kimia cair dan padat sekaligus Pil PCC yang sudah siap edar.

"Pil PCC yang sudah jadi sebanyak kurang lebih 2 juta butir, serta beberapa kendaraan mewah turut diamankan," ungkapnya.

2. Tersangka yang diamankan polisi ada sembilan orang

Ilustrasi narkoba. (Pixabay.com/congerdesign)

Truno menambahkan, adapun tersangka yang diamankan dari rumah milik Ukis sebanyak sembilan orang, yaitu MJ alamat Cilacap, TW alamat Banyumas, SU alamat Sambongjaya Mangkubumi, DP alamat Cilacap, EC alamat Cilacap, YE alamat Cilacap, NU alamat Demak, SE alamat Cilacap, dan AM alamat Bandung. Tersangka tersebut merupakan jaringan Jawa Barat - Jawa Tengah - Kalsel - Kalteng.

"Jadi rumah milik Ukis yang digunakan untuk produksi narkoba jenis PCC tersebut dikontrak tersangka berinisial YE asal Cilacap selama lima tahun dan baru berjalan kurang lebih dua tahun," kata dia.

Berita Terkini Lainnya