Ada Haikal Hassan dalam Laporan PTPN, Begini Kata Pengacara
Semua laporan sudah diserahkan pada penyidik Polda Jabar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII turut memberikan tanggapan tentang adanya nama Haikal Hassan Baras atau Ahmad Haikal Hassan dalam 27 laporan penyerobotan lahan di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, di Polda Jabar.
Kuasa Hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus Nurahman mengatakan, untuk nama Haikal Hassan masih belum bisa dipastikan berstatus sebagai terlapor. Hanya saja, menurutnya hal itu mungkin terjadi selama penyelidikan kepolisian berjalan sebagaimana semestinya.
"Saya belum bisa menyebutkan perihal (Haikal Hassan) itu orang yang terlapor atau bukan.Terkait data yang ada, maka kami serahkan ke pihak penyidik," ujar Ikbar saat ditemui awak media di Polda Jabar, Jumat (29/1/2021).
1. Banyak pihak yang menyerobot lahan PTPN di Megamendung
Ikbar menuturkan, sampai saat ini terlapor di polisi berasal dari berbagai latar belakang mulai dari lembaga swasta hingga perseorangan yang mendirikan bangunan permanen di sekitar kawasan PTPTN di Megamendung, Bogor. Adapun luas penyerobotan di tiap laporan beraneka ragam.
"PTPN VIII memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) di Megamendung dengan nomor 274, 294, 299, dan 300. Selama ini sertifikat itu telah digunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab untuk pendirian perumahan, perkebunan, bahkan pesantren," tuturnya.
Baca Juga: Diduga Penyerobotan Lahan, PTPN VIII Kirim 27 Laporan ke Polda Jabar