Sebelum Jadi Pengedar, Anak Pedangdut Ternama Gunakan Narkoba Usia 13
RD juga memasok obat-obatan terlarang ke pengedar dewasa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Purwakarta, IDN Times - Anak pedangdut terkenal yang terjerat kasus narkoba ternyata telah mengonsumsi narkoba sejak usia 13 tahun. Ia ditangkap Kepolisian Resor Purwakarta di usianya yang baru 15 tahun karena diduga mengedarkan obat-obatan keras secara ilegal.
Hingga saat ini, pelaku berinisial RD masih menjalani pemeriksaan di Markas Polres Purwakarta. Kepala Polres Purwakarta Ajun Komisaris Besar Edwar Zulkarnain menemukan sejumlah fakta dari hasil pemeriksaan sementara.
Menurut pengakuan pelaku, tingkat penyalahgunaan narkobanya terus meningkat seiring berjalannya waktu. “Pada usia 14 tahun, RD mengonsumsi narkotika kelas 1 yakni sabu,” kata Edwar, Rabu (15/3/2023).
1. Keuntungan pelaku sampai dua juta rupiah per hari
Tak cukup di situ, RD yang masih belajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas IX di Kabupaten Purwakarta itu pun akhirnya menjadi pengedar. Ia mengaku mengedarkan obat-obatan keras ilegal secara daring (online) maupun langsung (offline).
Tak disangka, pelaku bisa mendapatkan keuntungan fantastis dari bisnis terlarang tersebut. “Dari penjualan barang tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan sampai dua juta per hari,” ujar Edwar memperhitungkan.
Baca Juga: Biodata-Profil Lilis Karlina, Artis yang Anaknya Kena Kasus Narkoba
Baca Juga: Masih SMP, Anak Pedangdut Ternama Edarkan Obat-obatan Ilegal
Baca Juga: Jembatan Citamiang Roboh, Pemkab Purwakarta Siapkan Jembatan Sementara