TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satgas COVID-19 Purwakarta Bantah Hanya Tindak Warung Kecil saat PPKM

Warganet soroti video penindakan perempuan pemilik warung

Ilusatrasi. Satpol PP Kota Makassar sidak pelanggar PSBB di Makassar. IDN Times/Satpol PP Makassar

Purwakarta, IDN Times - Pelanggar aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terjadi mulai dari warung kecil hingga industri skala besar di Kabupaten Purwakarta. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 daerah setempat melakukan tindakan tegas.

Tindakan hukum itu menurut Ketua Harian Satgas COVID-19 Purwakarta Iyus Permana, dilakukan tanpa pandang bulu. Mereka mendapatkan sanksi berupa denda ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah tergantung bentuk pelanggarannya.

Pernyataan tersebut sekali membantah anggapan masyarakat yang menilai pemerintah hanya menindak masyarakat kecil. "Sanksi untuk pelaku industri bahkan lebih besar (nilai dendanya)," kata Iyus menegaskan.

1. Warganet soroti video penindakan terhadap perempuan hamil pemilik warung

Instagram Lambe Turah

Video berdurasi 27 detik yang tersebar di dunia maya memperlihatkan penindakan yang dilakukan tim gabungan polisi, tentara, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Lokasi kejadian itu terletak di Jalan KK. Singawinata, Kelurahan Nagrikaler, Kecamatan Purwakarta, Selasa (13/7/2021) malam.

Seorang perempuan pemilik warung dalam video itu menyesalkan tindakan petugas yang memberikan sanksi terhadap warungnya karena tetap buka pada malam hari. "Siapa yang mau membiayai kalau saya tidak buka usaha ini," ujar perempuan tersebut.

2. Banyak warung makan masih beroperasi pada malam hari saat PPKM Darurat.

Warung makan masih buka diatas jam yang ditentukan dan melayani makan ditempat terima teguran dari Satgas COVID-19 Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul.(IDN Times/Istimewa)

Menanggapi video tersebut, Iyus mengakui banyak di antara warung makan yang tetap melayani makan di tempat pada malam hari. Selain itu, banyak di antara mereka juga yang tidak menyediakan tempat untuk mencuci tangan apalagi alat ukur suhu tubuh.

Pelanggaran tersebut banyak ditemukan saat petugas melakukan razia ke warung-warung makan di Jalan Ipik Gandamanah dan Kapten Halim. Mereka umumnya mendapat denda hingga Rp500 ribu per orang.

3. Industri tidak menerapkan sistem bekerja dari rumah saat PPKM Darurat

Ilustrasi Work From Home (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, petugas gabungan juga menyambangi pabrik di wilayah Kecamatan Jatiluhur. "Banyak di antara perusahaan yang tidak memberlakukan work from home (bekerja dari rumah). Harusnya maksimal dari 50 persen," kata Iyus.

Berdasarkan data penindakan yang dilakukan pada Senin (12/7/2021) lalu tercatat ada tiga perusahaan yang melakukan pelanggaran tersebut. Para pelaku industri itu pun mendapatkan denda hingga Rp20 juta.

Baca Juga: Terdampak PPKM Darurat, Tempat Jualan Hewan Kurban di Sleman Turun 

Baca Juga: 12 Hari PPKM Darurat COVID-19 Menggila, Satgas: Paling Cepat 3 Minggu

Baca Juga: 4 Dampak Ngeri Perpanjangan PPKM Darurat Buat Pengusaha Mal

Berita Terkini Lainnya