Satgas COVID-19 Purwakarta Bantah Hanya Tindak Warung Kecil saat PPKM
Warganet soroti video penindakan perempuan pemilik warung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Purwakarta, IDN Times - Pelanggar aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terjadi mulai dari warung kecil hingga industri skala besar di Kabupaten Purwakarta. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 daerah setempat melakukan tindakan tegas.
Tindakan hukum itu menurut Ketua Harian Satgas COVID-19 Purwakarta Iyus Permana, dilakukan tanpa pandang bulu. Mereka mendapatkan sanksi berupa denda ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah tergantung bentuk pelanggarannya.
Pernyataan tersebut sekali membantah anggapan masyarakat yang menilai pemerintah hanya menindak masyarakat kecil. "Sanksi untuk pelaku industri bahkan lebih besar (nilai dendanya)," kata Iyus menegaskan.
1. Warganet soroti video penindakan terhadap perempuan hamil pemilik warung
Video berdurasi 27 detik yang tersebar di dunia maya memperlihatkan penindakan yang dilakukan tim gabungan polisi, tentara, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Lokasi kejadian itu terletak di Jalan KK. Singawinata, Kelurahan Nagrikaler, Kecamatan Purwakarta, Selasa (13/7/2021) malam.
Seorang perempuan pemilik warung dalam video itu menyesalkan tindakan petugas yang memberikan sanksi terhadap warungnya karena tetap buka pada malam hari. "Siapa yang mau membiayai kalau saya tidak buka usaha ini," ujar perempuan tersebut.
Baca Juga: Terdampak PPKM Darurat, Tempat Jualan Hewan Kurban di Sleman Turun
Baca Juga: 12 Hari PPKM Darurat COVID-19 Menggila, Satgas: Paling Cepat 3 Minggu
Baca Juga: 4 Dampak Ngeri Perpanjangan PPKM Darurat Buat Pengusaha Mal