Purwakarta PPKM Level 4 Lagi, Satgas COVID-19 Daerah Minta Keringanan
Data kasus dan kematian di Pikobar dan NAR sempat berbeda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Purwakarta, IDN Times - Perbedaan data di pusat dan daerah membuat Kabupaten Purwakarta kembali pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Meskipun demikian, pembatasan yang dilakukan akan seperti halnya PPKM level 2.
"Sebagai mana kebijakan pemerintah pusat, jadi Purwakarta saat ini lakukan penerapan PPKM Level 4 rasa Level 2," kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Purwakarta, Iyus Permana, Selasa (14/9/2021).
Ia menjelaskan alasan kenaikan level PPKM dari 2 menjadi 4 itu karena proses pembersihan (cleansing) data oleh Kementerian Kesehatan. Pemerintah daerahnya diakui baru memasukkan data COVID-19 ke aplikasi New All Record (NAR).
1. Perbedaan data COVID-19 daerah di Pikobar dan NAR dinilai jomplang
Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Kesehatan biasanya hanya melaporkan kasus penularan dan kematian secara rutin ke aplikasi Pikobar milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Belakangan, ada kebijakan baru untuk melaporkannya juga ke NAR.
"Memang sebelumnya jomplang antara data di NAR dan Pikobar karena akses yang terbatas ke aplikasi NAR. Tapi karena cleansing, disesuaikan lagi datanya, semua data dimasukkan," tutur Iyus menjelaskan.