TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Purwakarta PPKM Level 4 Lagi, Satgas COVID-19 Daerah Minta Keringanan

Data kasus dan kematian di Pikobar dan NAR sempat berbeda

Jalan Lamongrejo ditutup saat penerapan PPKM level 4. IDN Times/Imron

Purwakarta, IDN Times - Perbedaan data di pusat dan daerah membuat Kabupaten Purwakarta kembali pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Meskipun demikian, pembatasan yang dilakukan akan seperti halnya PPKM level 2.

"Sebagai mana kebijakan pemerintah pusat, jadi Purwakarta saat ini lakukan penerapan PPKM Level 4 rasa Level 2," kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Purwakarta, Iyus Permana, Selasa (14/9/2021).

Ia menjelaskan alasan kenaikan level PPKM dari 2 menjadi 4 itu karena proses pembersihan (cleansing) data oleh Kementerian Kesehatan. Pemerintah daerahnya diakui baru memasukkan data COVID-19 ke aplikasi New All Record (NAR).

1. Perbedaan data COVID-19 daerah di Pikobar dan NAR dinilai jomplang

Dok.IDN Times/Istimewa

Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Kesehatan biasanya hanya melaporkan kasus penularan dan kematian secara rutin ke aplikasi Pikobar milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Belakangan, ada kebijakan baru untuk melaporkannya juga ke NAR.

"Memang sebelumnya jomplang antara data di NAR dan Pikobar karena akses yang terbatas ke aplikasi NAR. Tapi karena cleansing, disesuaikan lagi datanya, semua data dimasukkan," tutur Iyus menjelaskan.

2. Angka kematian akibat COVID-19 di Purwakarta seolah tinggi

Ilustrasi proses pemakaman salah satu jenazah COVID-19. (IDN Times/Aldila Muharma dan Fiqih Damarjati)

Salah satu indikator yang menyebabkan Purwakarta termasuk dalam PPKM level 4 ialah angka kematian yang tinggi. Hal itu diakui Iyus akibat data kematian yang seolah tinggi karena baru tercatat di NAR.

Pada data tersebut, Iyus menyebut selisih kasus kematian di Purwakarta sampai 148. "Padahal itu data gabungan dari yang tidak terlaporkan. Aslinya kasus aktif hanya 47 kasus per tanggal 13 September 2021 kemarin, dan kasus kematian sudah hampir 3 hari ini gak ada," ujarnya.

3. Pemerintah Kabupaten Purwakarta minta kelonggaran aturan PPKM 4

IDN Times/Abdul Halim

Meskipun demikian, pemerintah daerah tetap menerima konsekuensi penerapan PPKM level 4 yang berlaku hingga 20 September 2021. Hal itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Selasa malam, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika meminta izin untuk melakukan pelonggaran aturan. "Kebijakan-kebijakan kita akan mengacu dengan kondisi yang real di lapangan yang sudah sangat membaik," katanya.

Berita Terkini Lainnya