TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pulau di Indonesia Bertambah Ratusan, Kini Punya 17 Ribu Pulau

Para pemangku kebijakan terkait akan menelaah lebih lanjut

ilustrasi peta Indonesia (IDN Times/Arief Rahmat)

Karawang, IDN Times - Jumlah pulau di Indonesia bertambah sebanyak 229 pulau sehingga totalnya saat ini menjadi 17 ribu pulau. Penambahan itu disepakati para pemangku kebijakan dalam Rapat Tindak Lanjut Koordinasi Data Pulau.

Hasil rapat yang dipimpin Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin (23/8/2021) pekan lalu itu pun baru diumumkan Senin (30/8/2021). Selanjutnya, BIG berencana menindaklanjuti hasil rapat tersebut.

“Tindak lanjut yang perlu dilaksanakan pada 2022, yaitu penelaahan dengan mengikutsertakan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah,” kata Kepala Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai (PKLP) BIG, Yosef Dwi Sigit Purnomo.

1. Jumlah pulau di Indonesia sebelumnya tercatat sebanyak 16.771

Pulau Malamber adalah satu dari 12 pulau di Gugusan Balabalakang. Masuk kawasan Desa Balabalakang Timur, Mamuju, Sulawesi Barat (googleearth)

Dalam keterangan persnya, Sigit membandingkan jumlah pulau saat ini dengan Gazeter Republik Indonesia pada 2020. Saat itu, semua pihak menyepakati pulau di Indonesia sebanyak 16.771 pulau.

Namun, pulau-pulau tersebut akan ditelaah lebih lanjut terhadap objek yang terindikasi bukan pulau. "Selain itu, objek belum dilakukan verifikasi unsur rupa bumi pada 2021 dari data hasil survei Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga masuk dalam daftar telaah,” tutur Sigit menjelaskan.

2. Definisi pulau perlu disepakati ulang oleh para pemangku kebijakan

Suasana Pulau G yang berganti nama menjadi Pantai Maju (IDN Times/Vanny El Rahman)

Penelaahan juga dilakukan pada objek hasil verifikasi unsur rupa bumi 2021 yang masih menunggu kelengkapan informasi dari pemerintah daerah. Penelaahan terakhir juga dilakukan pada objek hasil pendataan survei toponim yang dilakukan BIG pada 2021 dan 2022.

Selain melakukan penelaahan, Sigit mendorong pembahasan definisi pulau yang disepakati para pemangku kebijakan terkait di pusat hingga daerah. “Termasuk soal perdebatan apakah pulau reklamasi dihitung dalam gazeter,” ujarnya menambahkan.

3. Penetapan pulau harus memenuhi persyaratan dalam undang-undang

Ditjen Aptika, Kominfo

Selama ini, Sigit mengakui penetapan pulau dilakukan berdasarkan empat syarat antara lain berdasarkan keberadaan area lahan daratan yang terbentuk secara alami, bukan hasil reklamasi.

Syarat kedua, wilayahnya dikelilingi oleh air serta selalu berada di atas pasut tinggi. Selain itu, Sigit mengatakan pulau adalah wilayah daratan yang terbentuk secara alamiah yang dikelilingi air dan berada di atas permukaan air pada waktu air pasang.

"(Syarat tersebut berdasarkan) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, pada pasal 1 ayat (3)," kata Sigit.

Baca Juga: Dijuluki Pulau Buaya, Ini 5 Fakta Menarik dari Pulau Karampuang

Baca Juga: Jadi Pulau Terluar di Indonesia, Ini 5 Fakta Unik dari Pulau Wetar

Baca Juga: 5 Fakta Unik Jalak Bali, Burung Langka yang Romantis dari Pulau Dewata

Berita Terkini Lainnya