Pengasuh Ponpes di Subang Perkosa Santriwati 10 Kali Dalam Setahun
Perbuatan pelaku terbongkar dari tulisan korban di kertas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Subang, IDN Times - Seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, memerkosa salah seorang santri perempuan di bawah umur. Perbuatan itu terbongkar setelah korban menuliskan pengalaman pahitnya di enam lembar kertas yang belakangan ditemukan ibu korban.
Kepala Polisi Resor Subang Ajun Komisaris Sumarni menyebut inisial pelaku ialah DAN (45 tahun), yang juga bekerja sebagai staf di Kementerian Agama Kabupaten Subang. "Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa ada perlawanan dan mengakui perbuatannya," kata Kapolres, Kamis (23/6/2022).
Adapun, dasar penangkapan pelaku ialah laporan dari orangtua korban pada 23 Mei 2022, kemudian polisi menangkapnya pada 10 Juni 2022. Polisi baru menunjukkan wajah pelaku kepada para wartawan dalam konferensi pers di Markas Polres Subang, Rabu (22/6/2022) kemarin.
1. Tulisan korban berisi permintaan maaf kepada ibunya
Menurut pengakuan korban, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 10 kali selama satu tahun terakhir. Curahan hati korban yang baru berusia 15 tahun itu tertuang dalam enam lembar kertas berisi tulisan tangannya.
"(Tulisan korban) salah satunya berisi permohonan maaf korban pada orangtuanya, karena sudah tidak suci lagi. Dalam surat itu juga korban menuliskan jika guru yang seharusnya melindungi korban malah merenggut kesuciannya," tutur Sumarni.
Baca Juga: Setubuhi Murid, Guru Cabul di Bandar Lampung Divonis 10 Tahun Penjara
Baca Juga: Kasus Herry Wirawan Jilid 2, Kakek Pemerkosa 10 Anak Dihukum Mati