TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mengaku Bisa Gandakan Uang, Kakek di Purwakarta Edarkan Uang Palsu

Kakek asal Bandung Barat itu mengaku berusia 100 tahun lebih

Abdul Halim/IDN Times

Purwakarta, IDN Times -Seorang laki-laki lanjut usia di Kabupaten Purwakarta terpaksa berurusan dengan polisi. Sebab, dirinya melakukan penipuan dengan modus menggandakan uang secara gaib. Ternyata, uang yang diberikan kepada korbannya adalah uang palsu pecahan Rp100 ribuan.

"Modusnya ialah pelaku mengaku bisa menggandakan uang sebesar Rp100 juta rupiah menjadi satu miliar rupiah," kata Kepala Polisi Resor Purwakarta Ajun Komisaris Besar Suhardi Hery Haryanto, Selasa (2/11/2021).

Kakek tersebut akhirnya ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurut hasil pemeriksaan petugas, pelaku bernama Ahmad asal Kecamatan Cikalongwetan Kabupaten Bandung Barat.

1. Pelaku memiliki uang palsu dalam dan luar negeri

Abdul Halim/IDN Times

Kepada wartawan, pelaku mengaku berusia lebih dari 100 tahun. Ia pun hanya bisa pasrah saat polisi menunjukkan barang bukti uang palsu darinya. "Dari tangan pelaku disita uang palsu senilai Rp250 juta," kata Hery.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit kendaraan roda empat dan uang palsu bermata uang dollar Amerika Serikat sebanyak 10 lembar pecahan 100. Ada juga 100 lembar uang palsu bermata uang Real Brazilia pecahan 5.000.

2. Polisi mengancam pelaku hukuman penjara di atas 10 tahun

Abdul Halim/IDN Times

Dalam konferensi pers, pelaku terlihat menggunakan tongkat untuk membantu berjalan. Tubuhnya juga bergetar saat berdiri terlalu lama membelakangi Kapolres yang tengah diwawancarai para wartawan.

Meskipun demikian, kakek tersebut tetap diancam hukuman yang berlaku. "Pasal yang kita sangkakan adalah Pasal 36 ayat dua nomor tujuh tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukumannya (penjara selama) 10 tahun ke atas dan denda paling banyak Rp10 miliar," kata Hery.

Baca Juga: Uang Palsu Beredar di Bogor, Polisi Amankan Barang Bukti Rp1,5 Miliar

Berita Terkini Lainnya