Holywings Ditutup, Ridwan Kamil: Konsekuensi buat Pengusaha Bermasalah
Kasus Holywings jadi pelajaran untuk pengusaha lain
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Subang, IDN Times - Kasus dugaan penistaan agama menyebabkan penutupan tempat hiburan Holywings di Jakarta hingga ke daerah-daerah di Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menilai penutupan tersebut merupakan konsekuensi bagi pelaku usaha yang melanggar aturan.
Menurut gubernur yang akrab disapa Emil itu, tempat hiburan yang bermasalah sudah semestinya ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Pokoknya, barang siapa yang melanggar aturan dan hukum, pastinya akan ada konsekuensi yang didapat bagi pelaku usaha," ujarnya, Kamis (30/6/2022).
Hal itu disampaikan gubernur seusai menghadiri acara peringatan Hari Lingkungan Hidup di Pantai Pondok Bali, Kabupaten Subang. Ia pun berpesan agar para pelaku usaha lain di Jawa Barat menjadikan kasus yang dialami Holywings ini sebagai pelajaran.
1. Pengusaha yang melanggar dapat konsekuensi beragam
Emil menjelaskan, konsekuensi hukum yang diterima pelaku usaha yang melanggar aturan terbagi dalam beberapa jenis, mulai dari hukuman secara perdata hingga penutupan operasional. Penutupan tempat usaha secara permanen mungkin diterapkan apabila pelanggarannya dinilai sudah berlebihan.
"Ada konsekuensi perdata pelaku usaha kalau melanggar terus ada konsekuensi pidana kalau memang ada pasal-pasal yang dilanggar," ujar Emil. Ia pun mewajarkan penutupan tempat hiburan yang melanggar aturan.
Baca Juga: Holywings Ditutup, Pemkab Tangerang Janji Fasilitasi Karyawan
Baca Juga: DPRD DKI Kecewa Panggil Holywings sebab yang Datang Bukan Pemiliknya
Baca Juga: Promo Miras Berbau SARA Buka Tabir Carut Marut Izin Holywings