TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Holywings Ditutup, Ridwan Kamil: Konsekuensi buat Pengusaha Bermasalah

Kasus Holywings jadi pelajaran untuk pengusaha lain

Permohonan maaf Holywings terkait poster promo miras Muhammad dan Maria (instagram.com/holywingsindonesia)

Subang, IDN Times - Kasus dugaan penistaan agama menyebabkan penutupan tempat hiburan Holywings di Jakarta hingga ke daerah-daerah di Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menilai penutupan tersebut merupakan konsekuensi bagi pelaku usaha yang melanggar aturan.

Menurut gubernur yang akrab disapa Emil itu, tempat hiburan yang bermasalah sudah semestinya ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Pokoknya, barang siapa yang melanggar aturan dan hukum, pastinya akan ada konsekuensi yang didapat bagi pelaku usaha," ujarnya, Kamis (30/6/2022).

Hal itu disampaikan gubernur seusai menghadiri acara peringatan Hari Lingkungan Hidup di Pantai Pondok Bali, Kabupaten Subang. Ia pun berpesan agar para pelaku usaha lain di Jawa Barat menjadikan kasus yang dialami Holywings ini sebagai pelajaran.

1. Pengusaha yang melanggar dapat konsekuensi beragam

Sejumlah outlet Holywings di DKI Jakarta resmi dicabut izin usahanya. Penutupan outlet ini dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta, Selasa (28/6/2022). (dok. IDN Times/Istimewa)

Emil menjelaskan, konsekuensi hukum yang diterima pelaku usaha yang melanggar aturan terbagi dalam beberapa jenis, mulai dari hukuman secara perdata hingga penutupan operasional. Penutupan tempat usaha secara permanen mungkin diterapkan apabila pelanggarannya dinilai sudah berlebihan.

"Ada konsekuensi perdata pelaku usaha kalau melanggar terus ada konsekuensi pidana kalau memang ada pasal-pasal yang dilanggar," ujar Emil. Ia pun mewajarkan penutupan tempat hiburan yang melanggar aturan.

2. Penutupan Holywings di Bandung adalah inisiatif pengelola

Holywings - (Instagram.com/holywingsindonesia)

Penutupan beberapa cabang Holywings di Jawa Barat diakui sebagai buntut dari kasus yang terjadi di Holywings Jakarta. Emil menjelaskan, selain di Jakarta, terdapat beberapa cabang Holywings yang ditutup secara mandiri oleh pihak pengelola seperti Holywings yang ada di Kota Bandung.

"Di Bandung khususnya, mereka menutup sendiri tidak perlu ditutup oleh Satpol PP, jadi inisiatif sendiri," katanya. Penutupan itu diduga untuk menghindari reaksi negatif masyarakat atas tudingan menyinggung agama tertentu.

3. Proses hukum kasus Holywings diserahkan pada aparat

Poster promo minuman keras oleh Holywings (instagram.com/holywingsindonesia)

Sebelumnya, tempat hiburan malam Holywings diberitakan telah menutup operasional di berbagai daerah di Indonesia. Penutupan tempat tersebut merupakan buntut dari kasus promo miras untuk pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria.

Akibatnya, sebanyak enam orang pegawai Holywings menjadi tersangka. Emil enggan mengomentari lebih jauh kasus tersebut, dan memercayakan penanganan dan proses hukumnya kepada aparat.

Baca Juga: Holywings Ditutup, Pemkab Tangerang Janji Fasilitasi Karyawan

Baca Juga: DPRD DKI Kecewa Panggil Holywings sebab yang Datang Bukan Pemiliknya 

Baca Juga: Promo Miras Berbau SARA Buka Tabir Carut Marut Izin Holywings

Berita Terkini Lainnya