TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dinilai Arogan dan Intimidatif, Perusahaan Penyalur Air Resahkan Warga

Pemkab Purwakarta akan mediasi permasalahan warga-perusahaan

Ilustrasi air bersih (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Purwakarta, IDN Times - Warga Kampung Parakanceuri, Desa Pusakamulya, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta mengeluhkan operasional perusahaan penyalur air bersih. Mereka menilai perusahaan tersebut tidak menghargai warga setempat.

“Warga mempermasalahkan izin saluran pipa tanah milik mereka,” kata salah seorang tokoh warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Selasa (2/8/2022).

Sikap tersebut diakui sebagai bentuk kekecewaan warga terhadap pihak perusahaan.

Dia mengatakan, pada awalnya, warga memang mengizinkan pendirian dan pengoperasiannya hingga beberapa tahun terakhir. Namun, belakangan ini dia mendapat laporan warga yang bermasalah dengan pihak perusahaan.

1. Pihak perusahaan dituding arogan dan intimidatif

Ilustrasi Mengancam (IDN Times/Mardya Shakti)

Warga setempat mengizinkan pipa milik perusahaan melintasi tanah mereka karena keberadaannya ikut memberikan lapangan pekerjaan. “Tadinya banyak warga yang bekerja di sana tapi keluar karena perlakuan pemilik dan atasan yang arogan dan intimidatif,” katanya.

Dia mengatakan, beberapa warga mengaku diancam oleh oknum pengelola perusahaan karena menentang mereka. Selain itu, ada pula warga yang sempat bekerja di sana mengaku mendapatkan perlakuan buruk.

2. Warga siap mengajukan berita acara keberatannya

ilustrasi menolak (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Karena itu, warga pun menuntut pihak perusahaan untuk memindahkan pipa mereka yang melintasi tanah milik warga. Selain itu, ada pula pipa yang juga dinilai mengganggu saluran air karena berada di dasarnya.

“Warga bahkan siap mengajukan berita acara keberatan dengan operasional perusahaan tersebut,” ujar dia mengancam.

Warga berharap bantuan dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

3. Permasalahan warga-perusahaan siap dimediasi Pemkab

Ilustrasi mediasi. IDN Times/ istimewa

Keluhan itu segera ditanggapi oleh Kepala Badan Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Purwakarta, Hariman Dwi Anggoro. Ia mempersilakan warga yang merasa keberatan dan dirugikan untuk melapor langsung ke bagian pengaduan di instansinya.

“Bisa ke bagian pengaduan di Mal Pelayanan Publik Maduka, nanti dilihat izinnya ada atau tidak ada,” kata Hariman saat dihubungi.

Menurutnya, posisi pemerintah daerahnya dalam suatu kasus seperti itu hanya sebagai penengah antara warga dan pengusaha.

Berita Terkini Lainnya