Warga Disabilitas Dapat SIM D Gratis dari Polres Purwakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Purwakarta, IDN Times - Kepolisian Resor Purwakarta membebaskan biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk warga penyandang disabilitas. Program itu dibuat dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional yang jatuh pada Jumat (3/12/2021).
Kepala Polres Purwakarta Ajun Komisaris Besar Suhardi Hery Haryanto mengatakan pelayanan bagi kaum difabel termasuk dalam atensi Kepolisian Republik Indonesia. Ia bertekad membangun Polri yang presisi yang berarti prediktif, punya responsibilitas, dan menegakkan transparansi juga berkeadilan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Lalulintas, Ajun Komisaris Eryda Kusumah. "Selain memberikan SIM D gratis, kami juga memberikan bantuan bahan kebutuhan pokok kepada warga disabilitas," ujarnya, Sabtu (4/12/2021).
1. Ujian SIM D gunakan kendaraan khusus yang dibawa pemohon
Kepemilikan SIM diklaim dapat mengurangi kecelakaan lalu lintas di jalan. Kewajiban pengendara memiliki SIM itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
SIM untuk pengendara difabel dikategorikan ke dalam SIM D. Eryda menjelaskan, proses ujian SIM D pada dasarnya tetap sama seperti pembuatan SIM untuk masyarakat non disabilitas.
Hanya saja, para peserta ujian SIM D akan diminta menggunakan sepeda motor khusus yang sudah dimodifikasi sesuai kebutuhan mereka. "Kendaraannya menyesuaikan. Mereka (biasanya) juga punya kendaraan sendiri yang sudah dimodifikasi," kata Eryda.
2. Pemberian SIM D gratis untuk memotivasi pengendara disabilitas
Ke depannya, Polres Purwakarta berencana mengadakan program serupa. Tujuannya tak lain untuk memotivasi kaum disabilitas untuk mengikuti aturan lalu lintas secara tertib, termasuk melengkapi dokumen persyaratan berkendara.
Satlantas Polres Purwakarta, kata Eryda, berkomitmen untuk memberikan hak yang sama bagi seluruh warga negara dalam berkendara. "Termasuk untuk teman-teman disabilitas ini," katanya menambahkan.
3. Kendaraan bermotor menunjang aktivitas disabilitas
Sementara itu, seorang pengendara difabel bernama Valentinus Romi Wahyudi (41 tahun) mengaku senang mendapatkan SIM D gratis. Ia pun mengapresiasi program Satlantas Polres Purwakarta yang memberikan kemudahan bagi pemohon SIM D.
"Harapan kami semoga bisa berkelanjutan," kata Romi yang terdaftar sebagai warga Desa Citalang, Kecamatan Purwakarta. Menurutnya, kendaraan bermotor juga diperlukan kaum disabilitas untuk menunjang kegiatan sehari-hari.
4. Fasilitas khusus untuk disabilitas belum banyak
Dalam sehari, Polres Purwakarta menerima lima orang pemohon SIM D. Mereka pun mendapatkannya secara cuma-cuma bahkan menerima bantuan sosial berupa bahan kebutuhan pokok seperti dikatakan polisi.
Pada Hari Disabilitas Internasional kali ini, warga disabilitas di Purwakarta belum banyak mendapatkan fasilitas umum secara khusus. Misalnya, jalur khusus bagi pengguna kursi roda atau tanda di trotoar bagi penyandang tuna netra.
Baca Juga: Aturan Baru SIM C Berlaku Akhir Tahun, Ada SIM Khusus untuk Moge!
Baca Juga: Aktivis Difabel Minta Mensos Risma Tak Paksakan Kehendak
Baca Juga: Risma Paksa Difabel Rungu Bicara, PDIP: Itu Hanya Miskomunikasi