Pengeboran Minyak Ilegal Sulit Dikontrol, Perpres Belum Juga Terbit

Pengeboran telah merusak lingkungan dan merugikan negara

Bandung, IDN Times - Pengeboran sumur minyak ilegal (illegal drilling) dan pencurian minyak (illegal tapping) telah menjadi masalah lama yang tak kunjung dituntaskan. Padahal, semestinya kegiatan ini menyita perhatian karena berdampak pada kerusakan lingkungan hingga menelan korban jiwa.

Masalahnya hingga saat ini Peraturan Presiden (Perpres) yang meregulasi kegiatan pengeboran belum juga diterbitkan.

Maka itu, Tenaga Ahli Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Ngatijan, mengatakan jika aktivitas sumur minyak tanpa persetujuan pemerintah harus ditangani dengan terbitnya Perpres yang diikuti aturan teknis berupa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM).

1. Pengeboran ilegal telah merusak lingkungan dan merugikan negara

Pengeboran Minyak Ilegal Sulit Dikontrol, Perpres Belum Juga TerbitPengeboran minyak Pertamina. (Dok. Pertamina)

Ngatijan menjelaskan, payung hukum yang jelas akan membuat aktivitas sumur minyak berjalan baik dan aman, serta memberikan manfaat bagi masyarakat maupun daerah.

"Kenapa Perpres? Karena ini lintas instansi, baik kementerian, aparat keamanan, dan pemerintah daerah (Pemda). Berdasarkan evaluasi, kami memandang perlu dibuat sebuah Perpres," kata Ngatijan dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Senin (20/12/12).

Ia menekankan jika aktivitas pengeboran ilegal perlu segera dihentikan dengan mempertimbangkan dampak sosial, lingkungan, keamanan, hingga proses hukum.

"Illegal drilling ini pada prinsipnya banyak mudharat-nya dibandingkan hasilnya bagi negara. Jelas negara tidak dapat apa-apa, sementara kerusakan lingkungan terjadi. Kalau ada persoalan ujung-ujungnya negara bergerak, termasuk ESDM, SKK Migas untuk membantu penanganan," tutur Ngatijan.

2. Ada juga kecelakaan kerja hinggal meninggal dunia

Pengeboran Minyak Ilegal Sulit Dikontrol, Perpres Belum Juga TerbitIlustrasi Sumur Minyak (IDN Times/Arief Rahmat)

Tidak hanya menyoal kerusakan lingkungan, dalam beberapa bulan terakhir terjadi pula sejumlah kecelakaan kerja di lokasi illegal drilling. Misalnya yang terjadi di wilayah Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan, di mana beberapa kali mengalami ledakan dan menimbulkan korban luka bakar hinga meninggal dunia.

Berdasarkan data SKK Migas, terdapat sekitar 4.500 sumur ilegal, dengan produksi 2.500 BOPD (barel minyak per hari). Dalam kondisi tertentu, produksi sumur ilegal ini bisa mencapai 10.000 BOPD.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji mengatakan, kementeriannya terus mendorong hadirnya revisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Sumur Tua.

Revisi beleid ini diharapkan mampu menyelesaikan kegiatan pengeboran sumur minyak ilegal. Revisi Permen juga dapat memberikan definisi tambahan untuk sumur pengelolaan masyarakat di dalam maupun luar wilayah kerja.

Selain itu, regulasi yang baru diharapkan dapat mengatur tim koordinasi, menambahkan pengaturan pengelolaan sumur tua oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), penegasan aspek lindung lingkungan, hingga menguatkan fungsi pembinaan dan pengawasan BUMD/KUD oleh Pemda.

"Walaupun yang kami upayakan adalah Permen, tetapi kami sudah bekerja sama secara sektoral dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta aparat di daerah. Kami juga rapatkan bersama gubernur/pemda terkait," ujar dia.

3. Perlu ada kolaborasi dari pihak berwenang

Pengeboran Minyak Ilegal Sulit Dikontrol, Perpres Belum Juga TerbitIlustrasi Kilang Minyak (IDN Times/Arief Rahmat)

Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara Deputi Bidang Koordinasi Kamtibmas Kemenko Polhukam, Brigjen Asep Jenal Ahmadi menegaskan, kolaborasi dari TNI, Polri, Kementerian ESDM, KLHK serta semua stakeholder sangat penting untuk mengatasi persoalan pengeboran ilegal.

Selain itu, aksi ini juga perlu dilakukan sejalan dengan perubahan regulasi dan peningkatan pembinaan.

"Sangat perlu kita kolaborasi terutama jika dilihat dari aspek keselamatan, keamanan, dan lingkungan. Ini juga harus didukung aparat keamanan karena akan terkait dengan aspek sosial masyarakat," kata Asep.

Baca Juga: Sebulan Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Muba, Api Masih Membara

Baca Juga: Masuk Pekan Ketiga, Sumur Minyak Ilegal di Muba Masih Membara

Baca Juga: Pengamat Minta RI Abaikan Protes China soal Pengeboran Migas di Natuna

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya