Terbukti Melanggar, Hamdan Zoelva Minta Bawaslu Berani Gugurkan Paslon
Pelanggaran TSM jelas mencederai hukum keadilan Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times – Untuk pertama kalinya dalam sejarah Pilkada Indonesia, ada dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan tidak dilakukan langsung oleh pasangan calon yang unggul, melainkan pihak lain. Peristiwa itu terjadi berkatian dengan nama pasangan calon (paslon) Waki Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah di Pilkada 2020.
Fakta-fakta yang terungkap di persidangan berupaya membuktikan bahwa Wali kota Bandar Lampung beserta jajarannya telah melakukan pelanggaran TSM. Jenisnya, ialah dengan mengarahkan dan menyalahgunakan dana bantuan COVID-19 untuk memenangkan Paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah di Pilkada 2020.
Salah satu saksi ahli yang dihadirkan ketika itu ialah Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan ahli hukum tata negara, Hamdan Zoelva. Bagaimana proses pengadilan berlangsung?
1. Wali Kota Bandar Lampung diduga berperan aktif dalam praktik pelanggaran
Salah satu jenis pelanggaran yang terungkap dalam persidangan ialah dugaan pembagian Bantuan Sosial COVID-19 berupa beras 5 kilogram yang didanai APBD Kota Bandar Lampung kepada seluruh warga masyarakat secara merata.
Praktik itu dilakukan atas nama Walikota Herman H.N., yang diduga menyampaikan pesan-pesan khusus untuk memilih pasangan calon nomor Urut 03.