TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terbukti Melanggar, Hamdan Zoelva Minta Bawaslu Berani Gugurkan Paslon

Pelanggaran TSM jelas mencederai hukum keadilan Indonesia

Hamdan Zoelva (IDN Times/Istimewa)

Bandung, IDN Times – Untuk pertama kalinya dalam sejarah Pilkada Indonesia, ada dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan tidak dilakukan langsung oleh pasangan calon yang unggul, melainkan pihak lain. Peristiwa itu terjadi berkatian dengan nama pasangan calon (paslon) Waki Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah di Pilkada 2020.

Fakta-fakta yang terungkap di persidangan berupaya membuktikan bahwa Wali kota Bandar Lampung beserta jajarannya telah melakukan pelanggaran TSM. Jenisnya, ialah dengan mengarahkan dan menyalahgunakan dana bantuan COVID-19 untuk memenangkan Paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah di Pilkada 2020.

Salah satu saksi ahli yang dihadirkan ketika itu ialah Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan ahli hukum tata negara, Hamdan Zoelva. Bagaimana proses pengadilan berlangsung?

1. Wali Kota Bandar Lampung diduga berperan aktif dalam praktik pelanggaran

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN (Antara/Dian Hadiyatna)

Salah satu jenis pelanggaran yang terungkap dalam persidangan ialah dugaan pembagian Bantuan Sosial COVID-19 berupa beras 5 kilogram yang didanai APBD Kota Bandar Lampung kepada seluruh warga masyarakat secara merata.

Praktik itu dilakukan atas nama Walikota Herman H.N., yang diduga menyampaikan pesan-pesan khusus untuk memilih pasangan calon nomor Urut 03.

2. Hamdan menggunakan Pasal 73 Ayat 4

Hamdan Zoelva (IDN Times/Istimewa)

Dalam proses persidangan, Hamdan yang dihadirkan sebagai saksi ahli menjelaskan ganjaran bagi pemberi dan penerima politik uang, yakni Pasal 73 Ayat 4.

Regulasi itu berbunyi: "Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung”.

3. Bawaslu diminta adil dan merujuk fakta persidangan

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Bagi Hamdan, peristiwa ini dapat dilihat dari dua perspektif, yakni subjek yang melakukan pelanggaran dan persoalan keadilan dan kesetaraan. Pelanggaran yang dilakukan petahana dalam mendukung salah satu pihak, masuk dalam sanksi pembatalan pemilu.

“Kasus pelanggaran TSM adalah kewenangan Bawaslu untuk dapat memutuskan. Jika terbukti ada pelanggaran TSM yang dilakukan oleh salah satu paslon, maka Bawaslu berhak untuk mendiskualifikasi paslon tersebut”, ujar Hamdan dalam keterangan yang diterima pada Selasa (26/1/2021).

Kasus pelanggaran TSM yang dilakukan Eva-Deddy pada Pilkada Kota Bandar Lampung masih berlanjut karena Paslon nomor urut 03 melakukan upaya banding ke Mahkamah Agung (MA). Hamdan berharap agar putusan hakim di MA nanti harus adil dan berdasarkan pada fakta juga bukti-bukti persidangan.

Berita Terkini Lainnya