Dua Pemuda Bandung Nekat Tanam Ganja dalam Pot
Mereka mengaku kalau ganja itu untuk dikonsumsi sendiri.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Apes sudah nasib Yoga, 38 tahun. Alih-alih mendapat keuntungan besar dalam aksi nekatnya menanam ganja, ia malah dirungkus aparat Polisi Resor Kota Besar Bandung. Ketika ditangkap, ganja-ganja yang dirawat Yoga sejauh ini belum sempat panen.
Yoga menanam ganja dengan metode bonsai. Bagaimana polisi bisa menangkap kedua penanam tanaman yang diharamkan hukum Indonesia itu?
Baca Juga: Ditangkap, Kurir Paket Ganja 30 Kilogram Terancam Hukuman Mati
Baca Juga: BNN Jabar Gagalkan Penyelundupan 169 Kg Ganja Kering Asal Aceh
1. Pot ganja di pekarangan rumah
Yoga ditangkap di kediamannya, di Jalan Rancasawo, Kecamatan Ciwastra, Kota Bandung, pada Jumat (19/7) malam. Dari sana, polisi menyita 38 paket sabu seberat 14,80 gram, anja siap edar seberat 1,5 kg, dan tiga pot tanaman ganja.
"Ganja ditanam di pot-pot di pekarangan tempat tinggal Yoga," kata Kepala Resor Kota Besar Bandung, Komisaris Besar Irman Sugema, di tempat kejadian perkara pada Sabtu (20/7), seperti rilis yang diterima IDN Times Jabar.
Baca Juga: Ditangkap Polisi karena Jual Ganja, HS: Kasihanilah Pak, Anak Saya Dua