Cegah Omicron, Masyarakat Jangan Skeptis pada Karantina
Pemerintah merasa karantina harus terus disosialisasikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kabar dari WHO yang menyebut bahwa saat ini terdapat 38 negara terdeteksi sebagai tempat penyebaran varian Omicron bikin pemerintah Indonesia lebih waspada. Untuk itu, pemerintah berupaya menangkal penyebaran varian Omicron dengan menetapkan masa karantina bagi masyarakat yang datang dari luar negeri.
Regulasi yang mendasari aturan karantina ini ialah Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19. Adendum SE ini menyebut masa karantina COVID-19 berlaku selama sepuluh hari.
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19, Alexander K. Ginting mengatakan, karantina merupakan pintu awal upaya perlindungan untuk menghindari transmisi penularan varian Omicron.
"Karantina setelah pengawasan dilakukan pada cek poin kedatangan hingga cek poin ketujuh di kepabean. Tidak ada jalan keluar dari rantai di cek poin, karena semua terkunci setelah mereka dijemput," kata Alexander dalam webinar bertema Belajar dari Delta, Waspada Omicron, Selasa (14/12/2021).
1. Jangan skeptis terhadap proses karantina
Alexander mengimbau agar masyarakat tak berpikir bahwa karantina merupakan proses penyanderaan bagi masyarakat yang hendak masuk Indonesia. Sebaliknya, ia meminta masyarakat memandang karantina sebagai instrumen perlindungan guna menjaga keselamatan.
"Memang (karantina menjadi) satu persoalan yang harus disosialisaskan. Karantina bukan aksesoris, maka itu jangan bermain-main. Kita berhadapan dengan UU Karantina dan UU Penyakit Wabah Menular," ujarnya.
Saat ini terdapat dua jenis karantina, di antaranya ialah karantina yang diperuntukkan untuk mereka yang datang dari luar negeri guna kepentingan dinas luar negeri, mahasiswa, dan pelajar. Jenis karantina ini akan dilakukan di Wisma Pademangan.
Sementara karantina kedua ialah bagi mereka yang pulang dari luar negeri untuk berekreasi. Untuk urusan ini, karantina akan dilakukan di hotel yang telah disiapkan.
Baca Juga: Tapering The Fed dan Omicron Bikin Rupiah Keok Hadapi Dolar AS
Baca Juga: Luhut Tegaskan Varian Omicron Belum Ditemukan di RI hingga saat Ini
Baca Juga: Ada Omicron, China Terbitkan Izin 2 Obat COVID-19